BerandaHukumSidang Praperadilan Digelar Hari Ini, Ini ‘Amunisi’ KPK Lawan Gugatan Lukas Enembe

Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, Ini ‘Amunisi’ KPK Lawan Gugatan Lukas Enembe

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Sidang putusan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan hari ini, Rabu, 3 Mei 2023. Agenda sidang ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Untuk putusan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 01,” demikian dilihat dari SIPP dikutip Rabu (3/5/2023).

Gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Sedangkan, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Terhadap sidang siang ini, tim KPK RI telah menyiapkan sejumlah ‘amunisi’ untuk memenangkan Praperadilan tersangka kasus korupsi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya optimistis Hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan pihak Lukas Enembe. Hal itu lantaran KPK telah menyiapkan delapan saksi ahli, salah satunya adalah Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia Arief Setiawan.

Selain itu, turut dihadirkan pula ahli tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap tersangka beserta empat dokter dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatannya.

“Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum. Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud,” ungkap Ali Fikri, dikutip Rabu.

Seperti diketahui, dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Gubernur nonaktif Papua ini meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum tersebut.

Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim tunggal praperadilan juga diminta menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya,” demikian isi petitum yang diajukan Lukas Enembe.

Dalam petitumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk membebaskan Lukas dari tahanan. Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru