TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Diketahui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Terkait informasi SK Kapolri tesebut, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan, ketika dikonfirmasi tim Jagamelanesia.com, Senin (29/3), membenarkan hal tersebut.
“Benar, Kapolri telah mengeluarkan SK terkait Polsek di seluruh jajaran Polri yang ditunjuk hanya fokus pada Harkamtibmas, tidak lagi menangani perkara/kasus,” ungkapnya.
Adip menjelaskan, SK tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Program Kapolri yakni, menuju Polri yang Presisi, dimana Polri dituntut menjadi Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.
Adip mengatakan, itulah mengapa Polri harus mengeluarkan Keputusan di beberapa Kantor Kepolisian Tingkat Sektor untuk tidak lagi menangani kasus. Akan tetapi, dilimpahkan ke Polres sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
“Maka dari itu, Polsek jajaran Polda Maluku Utara ditunjuk untuk fokus pada Harkamtibmas ke 10 Polsek di 7 Polres yang ada di Maluku Utara,” katanya.
Adip melanjutkan, 10 Polsek tersebut yakni, Polsek Pelabuhan A. Yani Polres Ternate, Polsek Sanana Polres Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan Polres Halmahera Selatan, Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Utara Polres Tikep, Polsek Weda Polres Halmahera Tengah, Polsek Tobelo Polres Halmahera Utara, dan Polsek Jailolo Polres Halmahera Barat.
“Polsek-polsek yang ditunjuk difokuskan hanya dalam pemeliharaan Kamtibmas, dan untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing. Hal tersebut dikarenakan lokasi Polsek berdekatan dengan Polres, sehingga dalam penanganan perkara agar lebih mudah dimaksimalkan,” jelasnya.
Adip juga mengatakan, setiap Polsek yang melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan tugasnya untuk selalu mempedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3/2021, tanggal 17 Februari 2021.
“Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri itu, sudah tentu Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut,” tutupnya. (kj)