BerandaDaerahDatangi Kantor DPRD, Masyarakat Adat Kuri Sampaikan Aspirasi Terkait MoU Perusahaan di...

Datangi Kantor DPRD, Masyarakat Adat Kuri Sampaikan Aspirasi Terkait MoU Perusahaan di Bintuni

BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat adat kampung Refideso dan Wagen, Distrik Kuri, Teluk Bintuni, Papua Barat menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (16/3/2023). Kedatangan perwakilan masyarakat ini diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba beserta jajarannya.

Dalam pertemuan ini, masyarakat adat mempertanyakan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diberlakukan dua perusahaan yakni PT Wukira Sari dan PT Wijaya Sentosa di Bintuni.

Masyarakat meminta MoU tersebut segera dicabut lantaran tidak dibuat dengan masyarakat Teluk Bintuni, melainkan dibuat dan berlaku untuk Kaimana serta Teluk Wondama. Masyarakat adat menghendaki agar MoU yang diberlakukan di Bintuni harus melibatkan masyarakat adat setempat.

“Pertemuan ini bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat adat terkait beberapa hal yang dibuat oleh pihak perusahan PT Wukira Sari dan PT Wijaya Sentosa. Penyampaian aspirasi ini diantaranya meminta kepada DPRD agar perusahaan dapat mencabut MoU yang dibuat di Kaimana dan Dusner Teluk Wondama yang diberlakukan oleh pihak perusahan PT Wukira Sari dan PT Wijaya Sentosa,” ujar perwakilan masyarakat Emis Yaumina.

“Karena menurut kami masyarakat bahwa MoU itu kan berlaku di Kaimana dan Dusner Teluk Wondama. Jadi kalau saat ini masuk di Bintuni harus buat MoU lagi, sehingga masyarakat juga bisa tahu atau memberikan poin-poin penting yang bisa berdampak pada masyarakat dalam MoU tersebut atau berdampak langsung pada daerah penghasil,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat Kuri khususnya dari Kampung Refideso dan Wagen yang telah telah disampaikan secara langsung.

“Kami bersama ketua komisi yang ada akan secepatnya menindaklanjuti hal ini, yakni dengan memanggil perusahaan dan dinas terkait dalam dengar pendapat guna persoalan ini secepatnya dapat diselesaikan,” kata Simon.

Lebih lanjut, Simon juga menyikapi pemalangan yang dilakukan masyarakat terhadap perusahaan. Dirinya meminta agar palang tidak dicabut terlabih dahulu hingga pimpinan perusahaan hadir dan duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. Selanjutnya, masyarakat bersama DPRD Bintuni akan bersama-sama mencabut palang apabila persoalan telah diselesaikan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Erwin Beddu Nawawi menyampaikan, pihaknya berkomitmen akan mengawal aspirasi masyarakat adat Kuri.

“Sebagai wakil rakyat, kami akan kawal bersama aspirasi masyarakat ini dan mengundang pihak perusahaan serta dinas terkait agar secepatnya menyelesaikan hal ini. Kami juga akan mempelajari dengan baik MoU yang dibuat oleh perusahaan dengan masyarakat apakah merangkul semua aspirasi masyarakat atau tidak. Jika tidak, maka MoU itu perlu disesuaikan dengan aspirasi masyarakat,” katanya.

“Untuk masalah galian C yang dipergunakan untuk menimbun jalan harus diselesaikan oleh perusahaan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” kata Erwin. (MW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru