BerandaDaerahSidang Digelar Hari Ini, Gelombang Protes Massa Warnai Proses Hukum Tipikor Plt...

Sidang Digelar Hari Ini, Gelombang Protes Massa Warnai Proses Hukum Tipikor Plt Kepala Daerah di Papua

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Gelombang protes massa mewarnai jalannya proses hukum terhadap seorang Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah di Papua. Ribuan massa turun ke jalan memprotes penetapan tersangka sekaligus menolak kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Saat ini Johannes Rettob tengah terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 43 miliar.

Rettob dijadwalkan mengikuti sidang Praperadilan di Jayapura pada Rabu (8/3/2023). Adapun proses sidang perkara korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob akan digelar hari ini, Kamis 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya menetapkan Rettob sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 26 Januari 2023 lalu. Kejati Papua tidak menahan tersangka dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan. Selaku penuntut umum Pihak Kejati pun berharap yang bersangkutan hadir dan mengikuti proses hukum apabila memang merasa tidak bersalah.

Pro dan kontra dari masyarakat pun mengiringi kasus hukum Johannes Rettob. Sejumlah massa mendukung penegakan hukum terhadap Plt Bupati Mimika itu dan sebagian lainnya menolak keras hingga menanggap ada kriminalisasi terhadap Rettob.

Adapun massa yang menolak proses hukum terhadap Rettob menggelar unjuk rasa di Timika, Jayapura hingga di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka mendesak penyidikan terhadap Plt Bupati Mimika tersebut segera dihentikan.

Ribuan massa melakukan aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Johannes Rettob, Selasa (7/3/2023) di Timika. Massa aksi berkumpul di area Graha Eme Neme Yauware dan bergerak bersama menuju Kantor Kejari Mimika.

Koordinator Aksi Damai Mimika Membangun, Marianus Maknaipeku menyampaikan aksi ini berjalan atas kegelisahan masyarakat yang tidak ingin pembangunan di Mimika terhambat oleh politisasi hukum terhadap Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Kami sudah mengalami penderitaan sebelumnya, dan saat ini, ketika pembangunan di Mimika sangat terasa, kenapa ada pihak tak bertanggung jawab yang memainkan hukum?” kata Marianus seperti dilansir JPNN Papua pada Selasa (7/3) malam.

Marianus menyampaikan massa aksi yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap Kejati Papua dan Kejari Mimika yang dinilai tidak melakukan proses hukum dengan benar, memolitisasi dan melakukan kriminalisasi terhadap kasus hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Kami ingin Mimika aman, pembangunan terlaksana dan dapat dinikmati masyarakat. Maka janganlah hukum diperjualbelikan, dipermainkan,” ungkap Marianus, yang juga merupakan Ketua Adat Suku Kamoro, Wilayah Adat Bomberay Mimika.

Massa geruduk Kejagung hingga penjelasan dari Kejati Papua

Selanjutnya, Koalisi Pemuda Mahasiswa Peduli Papua (KPMPP) juga mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Massa meminta keadilan pada penangan perkara Jeohannes Rettob di Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.

“Kawan-kawan dan masyarakat di Papua khususnya di Kabupaten Mimika merasa bahwa hari ini telah terjadi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Mimika yang hari ini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika,” kata Koordinator KPMPP, Bung Jack pada Rabu (8/3/2023).

Pihaknya bersikukuh bahwa kasus tersebut sebelumnya pernah ditangani oleh KPK pada tahun 2017. Namun, KPK tidak menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rettob saat itu. Pengusutan kasus juga dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Namun pihak kepolisan pun tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Johannes.

“Artinya kita melihat bahwa ada lembaga hukum lain dengan jelas dan tegas melihat bahwa ini clean and clear tidak ada peristiwa tindak pidana dalam dugaan yang disangkakan,” jelas dia.

Jack menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua. Terlebih, proses pelimpahan berkas tersangka Johannes ke Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura terkesan terburu-buru.

Menanggapi anggapan masyarakat, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani pun angkat bicara. Ia menegaskan proses penetapan tersangka Johannes Rettob telah memenuhi bukti dan sesuai prosedur. Hal ini sekaligus merespons anggapan kuasa hukum Rettobb yang menuding Kejati Papua melanggar proses hukum pelimpahan berkas perkara itu.

“Pada intinya kami mau meluruskan terkait pemberitaan yang dibilang KPK dan Polda menghentikan penyelidikan kasus itu,” katanya  kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Aguwani menjelaskan, apabila Polda Papua atau KPK melakukan penyidikan kasus yang sama terhadap Johennes Rettob, maka pastinya pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Karena itu, dirinya mengaku heran tentang anggapan pendukung Rettob yang menuding Kejaksaan menyalahi prosedur.

“Makanya kalau beritanya Polda katanya menghentikan penyidikan ini, kami juga tidak tahu karena selaku penuntut umum kami disini tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara helikopter ini yang ditangani oleh Polda Papua. Begitu juga KPK yang kami tahu pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang kami periksa ini bahwa mereka juga mengakui diperiksa KPK,” kata dia.

“Jadi antara KPK maupun Polda telah menghentikan penyidikan ini kami rasa berdasarkan fakta yang kami dapat dari saksi-saksi, maupun kami selaku penuntut umum harus mendapat pemberitahuan penyidikan. Itu tidak benar,” tegasnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru