TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, akhirnya angkat bicara terkait dengan dua orang kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan beberapa hari lalu atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), H. Usman Sidik. Hal itu didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2023 tentang unjuk rasa pada 22 September 2022 lalu.
Adapun unjuk rasa tersebut yakni menyuarakan kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Bupati Halsel pada saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada tahun 2020 lalu. Berkaitan dengan hal ini, Ketua Umum DPD GPM Malut, Sartono Halek angkat bicara.
Melalui Konferensi Pers di Sekretariat Wisma Bung Karno, Sabtu, (18/2/2023), Sartono menyampaikan bahwa dengan ditetapkan dua kader GPM sebagai tersangka oleh Polda Malut atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Halsel, maka secara kelembagaan GPM akan melakukan pendampingan serta pengawalan terhadap dua kader tersebut.
“Bagi kami ini hal biasa saja dalam setiap penyampaian aspirasi serta pendapat di depan umum yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 ‘bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan maupun tulisan ditetapkan dalam Undang-undang’, akan tetapi tak disangka aksi demonstrasi yang dilakukan oleh teman-teman kami kali ini, harus berakhir dihadapkan dengan masalah hukum,” beber Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.
Bung Tono, yang juga selaku pengurus DPP GPM, Bidang ESDM dan LHK meminta kepada Polda Malut, agar terbuka soal alasan penetapan tersangka terhadap tiga orang massa aksi yang dua diantaranya merupakan kader GPM Malut.
“Sementara kasus dugaan ijazah palsu yang di-pressure oleh teman-teman dalam aksi tersebut, masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Polda Maluku Utara. Sehingga aksi yang dilakukan oleh teman-teman GPM itu merupakan bagian dari bentuk dukungan moral terhadap Polda Malut, untuk membuka kembali kasus ijazah palsu yang sampai saat ini tidak lagi diproses oleh pihak Polda itu sendiri,” terangnya.
Ia juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi ke jajaran DPC dan DPP GPM, untuk melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap dua orang kader yang saat ini dalam proses hukum.
Selain itu pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri melalui DPP GPM, agar mendesak Polda untuk membuka kembali dugaan kasus ijazah palsu yang saat ini ditangani oleh Polda Malut. (Panji)