BerandaHukumKPK Buka Peluang Usut Penggunaan Dana Otsus Hingga Rekening Pemprov Papua Senilai...

KPK Buka Peluang Usut Penggunaan Dana Otsus Hingga Rekening Pemprov Papua Senilai Rp 1,5 T Diblokir PPATK

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya juga akan mendalami penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Terkait dengan hal itu kami pastikan KPK tidak juga berhenti pada informasi dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia menjabat sebagai gubernur. Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya,” ujar Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (16/1).

“Kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal-pasal lain, apakah pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ataupun Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terus kami kembangkan,” katanya lagi.

Ali menyebut, pendalaman terhadap hal tersebut akan mulai dilakukan tim penyidik pada pekan ini. Ia juga mengonfirmasi bahwa penyidik hari ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, Selasa (17/1/2023). Lukas akan digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah ditahan KPK sebelum penahanan dilakukan terhadap Lukas Enembe.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah memblokir rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua senilai Rp1,5 triliun. Pemblokiran rekening dilakukan karena diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

“Iya benar PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dikutip Selasa (17/1/2023).

Hasil analisis PPATK menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Natsir mengatakan, saat ini pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK terkait aliran uang Lukas Enembe kepada aparat penegak hukum.

“Hasil analisa dan pemeriksaan yang kita lakukan sudah disampaikan kepada penyidik. Kemana dan dari mana saja uang itu mengalir, saya tidak dapat memberikan jawaban,” katanya.

Sementara itu, KPK juga terus menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, salah satunya berupa mobil mewah. Dugaan ini diperoleh penyidik KPK dalam pemeriksaan pihak swasta bernama Suci Marlina pada Senin kemarin.

Lukas Enembe yang diduga menerima gratifikasi Rp1 0 miliar kini telah resmi menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis, 12 Januari 2023. di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru