PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keputusan itu diambil lantaran KPK mendapat informasi bahwa Enembe akan melakukan sebuah perjalanan.
Menerima informasi itu, Firli menyebut tim KPK menduga yang bersangkutan berniat untuk melarikan diri. Menurutnya, saat itu Enembe akan berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara dan berpergian via jalur udara melalui Bandara Sentani
“Maka dari itu pada pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB tadi Enembe dilakukan upaya paksa oleh KPK. Bisa jadi hal itu merupakan cara tersangka melarikan diri,” ujar Firli.
Firli menuturkan, KPK segera bertindak cepat berkoordinasi dengan aparat keamanan di Papua terkait upaya penahanan paksa terhadap Lukas Enembe yang diduga telah menerima suap dan gratifikasi itu.
“Kami menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk melakukan upaya penahanan,” jelas Firli.
Lukas Enembe akhirnya ditangkap di sebuah restoran di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) Siang. Orang nomor satu di Papua itu sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja hingga akhirnya diberangkatkan menuju Jakarta dari Bandara Sentani.
Tak terima atas penangkapan itu, massa pendukung Enembe terlibat gesekan di beberapa titik lokasi dengan aparat keamanan. Terkait hal itu, Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan massa pendukung melempari anggota Brimob dengan batu dan akhirnya dua orang diamankan.
“Tadi yang lempar-lempar di (Mako) Brimob ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan, yang massa lempar ya. Kalau situasi di depan (Mako) Brimob sudah kembali normal,” katanya.
Gesekan juga terjadi saat sejumlah massa bertindak anarkistis di area Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Simpatisan Enembe itu mencoba masuk ke area Base Ops Lanud Jayapura dan mengancam dengan senjata tajam dan panah.
Aparat yang berjaga merespons dan melakukan upaya untuk menghentikan tindakan simpatisan karena membahayakan petugas dengan melepaskan tembakan peringatan. Namun peringatan itu tidak diindahkan hingga akhirnya seorang warga tewas dan dua lainnya terluka.
“Iya betul ada satu korban meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignasius Benny Ady Prabowo, Selasa (10/1/2023).
“Sudah ada upaya tembakan peringatan. Para simpatisan LE melakukan penyerangan terhadap petugas dengan melempari batu dan menembakkan panah ke arah petugas,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tembakan itu terpaksa dilepaskan guna melumpuhkan massa. Menurutnya, tembakan juga diarahkan dan mengenai bagian bawah pinggang korban sesuai dengan SOP untuk melumpuhkan. Meskipun sempat dibawa ke RSUD Yowari, nyawa korban tetap tidak dapat tertolong.
“Korban ditembaknya di bawah pinggang. Itu kan memang standar untuk penembakan melumpuhkan. Tapi memang yang bersangkutan pada saat dilakukan perawatan di RS dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya. (UWR)