BerandaDaerahJadi Korban Ujaran Kebencian di Facebook, Filep Wamafma Segera Ambil Tindakan Tegas

Jadi Korban Ujaran Kebencian di Facebook, Filep Wamafma Segera Ambil Tindakan Tegas

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Akun Facebook dengan nama Asrianty Sinta mengunggah tudingan tak pantas dan berita bohong terhadap Filep Wamafma di grup Facebook Info Terkini Kota Manokwari, Senin (26/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIT.

Unggahan tersebut berbunyi ‘Selamat pgi mhon infonya bgi yg knal dengan orang ini namanya filef wamafma dia sdh menipu teman sya’.

Unggahan itu disertai dengan foto Filep Wamafma menggunakan jas merah. Filep yang merupakan senator DPD RI asal Papua Barat ini saat dikonfirmasi sudah mengetahui postingan itu lantaran disebar melalui grup atau pesan pribadi WhatsApp. Bahkan Filep membuka akun grup Facebook itu guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Mendapati hal itu, senator Filep merasa dirugikan atas unggahan tidak bertanggungjawab yang telah menyerang pribadi dan martabatnya itu. Ia pun menyesalkan admin grup atas lolosnya unggahan itu ke dalam grup.

“Ketika memang diketahui bahwa itu adalah akun palsu dan pemilik akun Facebook tidak dikenal, maka harusnya postingan itu ditolak oleh admin atau setidaknya jangan disetujui oleh admin untuk masuk ke grup facebook itu. Sebab kalau disetujui, maka secara tidak langsung ada unsur kesengajaan atas penyerangan pribadi saya,” ungkap Filep Wamafma.

Lebih lanjut, Filep Wamafma akan melaporkan pemilik akun itu ke Polda Papua Barat dalam waktu dekat ini. Hal itu perlu dilakukan agar menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sekaligus sebagai dampak hukum atas pencemaran nama baik sebagai korban atas unggahan tersebut.

Adapun pencemaran nama baik itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 yang menegaskan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

“Apabila unggahan itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Maka pelaku bisa terjerat sanksi hukuman berupa pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” ungkap Filep. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru