MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Sebanyak 615 guru di Papua Barat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis (8/12/2022) bertempat di Aula Dinas Pendidikan Papua Barat. Ratusan guru ini selanjutnya akan ditugaskan di sekolah-sekolah di wilayah Papua Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan program dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Barnabas berharap para guru PPPK ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak mengajukan pindah tugas.
“Saya tidak akan memindahkan guru yang diajukan untuk pindah tugas. Pengangkatan guru PPPK saat ini merupakan program pemerintah pusat dan bukan pemerintah daerah. Berkas ada di Menpan, jadi tidak ada di dinas maupun di BKD,” ujar Barnabas, dikutip Sabtu (10/12/2022).
“Kita tidak bisa mengatur diri kita sendiri, karena ada aturan yang mengatur. Jangan sampai sudah terima SK langsung minta pindah. Saya tegaskan, tidak boleh pindah,” tegasnya.
Ia menerangkan, SK yang diterima saat ini berlaku untuk lima tahun ke depan disertai dengan tahapan evaluasi. Adapun evaluasi dan penilaian kerja akan dilakukan secara berkala pada guru PPPK yang menerima SK saat ini.
“Sesuai aturan, setiap guru PPK yang telah menerima SK akan diperpanjang setiap lima tahun dan akan dievaluasi apakah benar-benar melakukan tugasnya dengan baik. Pasti ada evaluasinya sehingga harus laksanakan tugas dengan baik. Bisa jadi dihapus dari daftar jika tidak melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat Nelles Dowansiba mengatakan penyerahan SK PPPK tersebut merupakan buah dari proses dan perjuangan panjang hingga akhirnya diterbitkan.
Menurutnya, BKD Provinsi Papua Barat mengusulkan pengangkatan 645 guru sebagai PPPK. Pemberkasan yang sudah dilakukan adalah untuk 638 orang dan 615 orang diantaranya saat ini telah menerima SK.
“Penantian panjang yang disertai dengan pengabdian sebagai guru honor akhirnya terjawab oleh pemerintah pusat. Perjuangan saudara tentu tidak mudah,” ujarnya.
“Jumlah yang belum diterbitkan BKN ada 4 orang. Proses penandatanganan gubernur ada 18 orang. Jumlah revisi unit kerja sebanyak 2 orang, jumlah yang tidak dapat diproses ada 4 orang. Jumlah peserta yang pindah domisili ada 1 orang. Jumlah peserta meninggal dunia ada 1 orang, jumlah peserta yang tidak selesai pemberkasan 2 orang,” ungkap Nelles.
Lebih lanjut, Nelles berpesan kepada ratusan guru yang ter-SK agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Terlebih saat ini Provinsi Papua Barat sedang menghadapi persoalan kekurangan tenaga guru hingga tingginya angka anak putus sekolah.
“Jangan hanya menuntut hak, namun kewajiban tidak dilaksanakan. Sebagai pemerintah kami berharap tanggung jawab itu dilaksanakan dengan baik,” ujar Nelles. (UWR)