JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan data terperinci terkait realisasi belanja daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi dan Belanja Daerah di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).
“Nah kita lihat juga punya data detail provinsi mana saja yang mampu merealiasikan belanjanya. Ada yang sampai 84 persen, 74 persen. Tapi ada juga yang baru 55, 56, 60 persen,” ucap Tito, dikutip Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 5 provinsi, 5 kabupaten dan 5 kota dengan realisasi belanja terendah nasional. Diantara kelima provinsi itu, Provinsi Papua Barat menjadi yang terendah dengan capaian 55,10 persen.
Selanjutnya disusul Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan 56,61 persen, Provinsi Maluku Utara dengan 60,77 persen, Provinsi Papua dengan 62,02 persen dan Provinsi Sulawesi Tengah dengan 62,07 persen.
Sementara itu, Tito menerangkan untuk tingkat kabupaten, terdapat 5 daerah dengan realisasi belanja yang terendah yakni Kabupaten Sabu Raijua dengan angka 51,60 persen, Kabupaten Mappi dengan 51,72 persen, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan 51,80 persen, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan 52,12 persen, Kabupaten Barito Utara dengan 52,30 persen.
Sedangkan, 5 kota dengan realisasi belanja rendah antara lain Kota Makassar dengan 50,22 persen, Kota Pematang Siantar dengan 54,85 persen, Kota Pare-pare dengan 56,51 persen, Kota Balikpapan dengan 56,66 persen, dan Kota Kediri dengan 57,46 persen.
Berdasarkan data ini, Tito menyebut pihaknya akan segera mengambil langkah tegas. Kemendagri akan memberikan peringatan kepada kepala daerah dengan realisasi belanja daerah terendah menjelang akhir tahun anggaran ini.
“Nanti akan kita suratin mereka nanti yang belanjanya rendah sebagai warning,” ujar Tito.
Seperti diketahui, belanja daerah merupakan semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencabut UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah..
Adapun belanja daerah ini meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan. (UWR)