MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat yakni Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni (YAY) ditangkap tim Penyidik Tipikor Polda Papua Barat hari ini, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIT.
Penangkapan YAY yang terjadi di kawasan Kenari Tinggi Kwawi, Distrik Manokwari Timur, Manokwari, Papua Barat ini sempat menyita perhatian masyarakat sekitar. Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu membenarkan penangkapan tersebut. Kini YAY sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua Barat.
“Betul, saat ini kita lagi lakukan pemeriksaan terhadap tersangka YAY di Mapolda Papua Barat,” ujar Romylus, Selasa.
Penangkapan YAY ini dilakukan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau KAWAL. Dana hibah itu diketahui sebesar Rp 6,1 miliar dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2018 dan APBD Tahun 2019.
Kombes Pol Romylus mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, pada tanggal 30 November 2022 lalu. Menurutnya, dalam perkara ini, sebanyak 42 saksi telah dimintai keterangan lengkap dengan bukti dokumennya.
“Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti, oleh penyidik Tipidkor Polda Papua Barat,” ungkap Romylus.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada tanggal 4 November 2020, ditemukan kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anggota DPR Papua Barat ini yaitu sebesar Rp 4,3 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, modus YAY dilakukan dengan cara setelah menerima dana hibah sebesar Rp 6,1 miliar, tersangka membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up), senilai perhitungan kerugian negara (PKN) atas dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp 1.847.407.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh ribu rupiah).
“YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp 2.495.700.000 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah),” tegasnya.
Romylus menyebut, penyidik Tipidkor Polda Papua Barat sebelumnya juga sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau 3 Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar. (UWR)