TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Kamis (25/3), melalui Komisi I, II dan III membahas perihal Hak Pemilik Lahan (HPL) Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, tepatnya depan Pelabuhan Semut.
Melalui Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heni Sutan Muda, saat disambangi tim Jagamelanesia.com, mengatakan, meskipun pemilik lahan (dalam hal ini pihak PT. Indo Alam Raya Lestari) sudah mengantongi izin lingkungan, tetapi mereka hingga saat ini belum memiliki izin HPL.
“Karena izin HPL adalah ranah pemerintah yang harus mendorong itu. Artinya ada HPL dulu baru muncul Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itukan pak Budilin juga masih menunggu setifikat,” ucapnya.
Heni menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) atau Sekertaris Daerah (Sekda) agar melakukan rapat lanjutan untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
“Bila perlu Komisi I dan II mendorong pemerintah segera menyelesaikan HPL. Karena dilihat dari dokumen yang di kantongi oleh pak Budilin ini, keabsahan dan secara hukumnya bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.
Selain itu, lahan tersebut juga sudah memiliki izin dari perkim, sementara keterangan dari BP2TSP hanya ada izin lingkungan.
“Dalam rapat tadi, DPRD meminta untuk mencari solusi, bukan untuk menghalangi. Justru kami memberikan support karena pengembang sudah mau bekerja sama dengan pemerintah tanpa menunggu diberikan dana,” jelas politisi Demokrat ini.
Heni menegaskan, sebelum melakukan aktivitas membangun gudang modern, perjanjian kerja sama dengan pemerintah harus tertuang dengan jelas, dan DPRD harus tahu jangka waktunya berapa tahun dan apa yang didapatkan oleh pemerintah.
“Kami DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate agar segera mengurus dokumen HPL direktur PT. Indo Alam Raya Lestari sesegera mungkin,” tandasnya. (kj)