MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Kabupaten Manokwari kini masuk dalam wilayah darurat pencabulan terhadap anak. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2022, terdapat 13 kejadian dengan kasus terbanyak terjadi pada Mei 2022. Hal ini disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti.
“Kita sebenarnya saat ini sudah masuk dalam wilayah darurat pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Ipda Devi, dikutip Sabtu (6/8/2022).
Ia menuturkan, mayoritas kasus pencabulan ini terjadi juga disertai dengan ancaman dan tindak kekerasan terhadap korban. Selain itu, Devi menyebutkan bahwa para pelaku ini juga tega menyetubuhi anak di bawah umur.
“Mereka tidak hanya melakukan satu kali namun sudah berulang-ulang, pelaku juga mengancam dan bahkan disertai dengan kekerasan,” ungkap Devi.
Melihat tren kasus pencabulan yang terus meningkat, Devi mengimbau semua pihak untuk turut bekerja sama menekan kasus serupa terjadi. Pasalnya, anak di bawah umur sudah seharusnya menjalani masa tumbuh kembang yang baik dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dan mengancam masa depan mereka.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou menyampaikan pemkab Manokwari akan merancang peraturan untuk melindungi anak di bawah umur. Ia menekankan, pemda akan menyusun perda terkait sebagai turunan dari UU tentang perlindungan anak.
“Pemerintah tetap melindungi anak-anak kita dengan membuat peraturan daerah. Soal undang-undang saya kira sudah, namun sekarang harus ada peraturan daerah khusus anak,” kata Hermus kepada wartawan.
Menurut Hermus, persoalan pencabulan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pihak Kepolisian semata melainkan juga menjadi tanggung jawab semua pihak terlebih saat ini Manokwari telah ditetapkan masuk dalam zona merah kasus pencabulan terhadap anak.
“Isu ini yang akan kita bahas dalam waktu secepatnya untuk bisa memastikan langkah terkait pencabulan anak di bawah umur,” katanya.
Hermus berharap dalam waktu dekat perda terkait kasus pencabulan dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, akan ada dasar hukum yang jelas dan terperinci guna menangani tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi di sejumlah distrik di Kabupaten Manokwari. (UWR)