TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Proyek pembangunan Jalan Lapen di Desa Dama menuju Desa Cera, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, yang di kerjakan pada tahun 2017 dengan menghabiskan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp18,7 Miliar, yang diketahui melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, kini diduga bermasalah oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.
Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Mohammad Irwan Datuiding, saat di konfirmasi tim Jagamelanesia.com, Rabu (24/3), mengungkapkan bahwa, sekarang tim penyidik sedang melakukan pengecekan dilapangkan.
“Kami sudah kirimkan 2 jaksa penyidik kesana untuk melihat kondisi pekerjaan jalan,” ungkapnya.
Irwan menyakini, bahwa kedua tim penyidik akan bekerja secara profesional sehingga bisa memastikan ada unsur dugaan di dalamnya.
“Jika hasil di lapangannya dapat memenuhi unsur suatu kasus, ini artinya tidak sesuai. Saya pastikan kasus tersebut tetap berjalan sampai ke pengadilan. Akan tetapi, kalau hasilnya terlihat bagus kita akan hentikan penyidikannya,” tuturnya.
Irwan menambahkan, sudah 7 orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai pengumpulan data dan bahan serta untuk keterangan lainnya.
“Sudah 7 orang saksi yang kami periksa dalam kasus ini,” tutupnya. (kj)