BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Komisi III DPRD Biak Numfor berencana mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor dalam waktu dekat guna meminta penjelasan terkait biaya PPDB di setiap sekolah yang cukup besar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Koordinator Bidang Pendidikan Komisi III DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo S. Pd., MM.,
“Ya, saat ini, komisi III sudah turun ke setiap sekolah, masih sementara mengecek, melihat setiap sekolah dan betul memang ada biaya pendaftaran yang memang terbilang cukup besar untuk PPDB di setiap sekolah. Ini sangat meresahkan masyarakat terutama orangtua. Sehingga dalam waktu dekat, kami akan undang Dinas Pendidikan beserta jajarannya untuk minta penjelasan,” ucapnya, Selasa (5/7/2022).
Adrianus menilai saat ini manajemen sekolah terkesan tidak teratur. Menurutnya, aturan yang dikeluarkan Mendikbudristek menyebutkan bahwa semua yang dilakukan oleh sekolah atas izin komite sekolah dan bukan kepala sekolah. Menurutnya, terkait persoalan penerimaan peserta didik baru harus ada edaran bupati yang diturunkan dari Mendikbudristek.
“Ini Kepala Dinas Pendidikan duduk diam, sementara kepala sekolah bikin mereka punya versi masing-masing. Satu sekolah dengan sekolah yang lain berbeda. SD lain, SMP lain, SMA lain. Jadi kalau tentang penerimaan siswa baru, seharusnya yang dilakukan kepala sekolah adalah harus mengundang komite sekolah, rapat dulu,” ujarnya.
“Kemudian, berdasarkan RAB-nya, apa yang tidak dibiayai oleh sekolah, sampaikan kepada komite sekolah, dihitung, kira-kira berapa, apa saja yang dibutuhkan, disepakati disetujui oleh komite sekolah lalu diserahkan kepada kepala sekolah untuk mengeluarkan pengumuman sesuai dengan hasil kesepakatan orangtua melalui komite. Ini yang harus dilakukan. Itu aturan yang sudah dibakukan oleh negara melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Adrianus mengaku sangat prihatin dengan kondisi pendidikan di Biak Numfor yang seharusnya adanya Dana Otonomi Khusus (Otsus) dapat membantu meringankan beban pendidikan anak-anak asli Papua.
“Hingga saat ini dana Otsus Kabupaten Biak Numfor belum ada pembahasan rincian penggunaannya di DPRD. Sehingga dalam waktu dekat, DPRD juga akan menyurati Bupati Biak Numfor terkait Dana Otsus,” ungkapnya.
“Sudah ada dana Otsus jumlahnya 120 miliar ditambah infrastruktur. Itu sudah disampaikan oleh Bupati. Tetapi terkait rincian penggunaan dana Otsus sesuai perintah undang-undang sampai saat ini belum ada yang disampaikan kemudian dibahas dan disepakati di DPRD. Belum ada laporan dari saudara Bupati kepada kami di DPRD. Kami masih menunggu,” jelasnya.
Adrianus menambahkan seharusnya dana Otsus dicairkan bulan ini, lebih awal sebelum pendaftaran siswa baru sehingga bisa diberikan sesuai alokasi dana otsus 30% untuk pendidikan anak-anak asli Papua.
“Sesuai perintah Menteri Keuangan untuk Dana Otsus dicairkan tahun 2022. Tetapi mengapa Pemda tidak melaporkan hal tersebut ke DPRD, sudah jalan atau belum, kami tidak tahu, dimana itu dana Otsus,” katanya. (Jimmy)