JAGAMELANESIA.COM – Seorang praktisi pendidikan inklusif formal dan nonformal di Merauke Papua menyayangkan adanya gap antara aturan dan realitas implementasi UU Otsus terutama terkait alokasi 30 % Dana Otsus untuk pendidikan putra-putri Papua.
“Aturan memerintahkan alokasi untuk afirmasi pendidikan di Papua, tapi praktik nyata dalam pembiayaan tidak demikian, dan hal itulah yang mendorong kami para kepala sekolah berusaha memajukan mutu pendidikan di sekolah dengan pembiayaan yang berasal dari Komite Sekolah yang diatur juga dalam regulasi nasional,” ungkap seorang praktisi pendidikan Papua kepada jagamelanesia.com, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, ia meminta kepada semua pihak untuk membantu mendorong pemerintah daerah mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota dan distrik bahkan kampung untuk bersama-sama bertanggung jawab atas pendidikan yang ada di Papua.
“Saya kasih contoh saja, pemda mulai dari Provinsi dan Kabupaten/Kota selama ini banyak mengharapkan dana BOS pusat dan tidak membantu dana pendukungnya dari kabupaten atau provinsi ke sekolah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada para perwakilan rakyat maupun daerah untuk turut mendorong implementasi UU Otsus yang tepat sasaran dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Bilamana sekolah meminta dana suka rela yang sifatnya merupakan partisipasi masyarakat baiknya didorong dengan komunikasi yang menolong sekolah,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, jaminan pendidikan bagi masyarakat Papua terutama orang asli Papua (OAP) telah diatur dalam UU Otsus berikut aturan turunannya dengan alokasi dana sebesar 30%. Hal itu diungkapkan senator Papua Barat Filep Wamafma.
“Ya, UU Otsus telah memberikan alokasi dana 30% untuk pendidikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan 107 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam bidang pendidikan, termasuk afirmasi terhadap OAP yang dibebaskan dari segala biaya pendidikan,” jelas Filep.
“Biaya pendidikan itu dibebaskan mulai dari fasilitas, biaya sarana prasarana hingga biaya pendidikan di semua jenjang pendidikan, baik itu SD, SMP, SMA/SMK bahkan ke tingkat perguruan tinggi, terlebih khusus orang asli Papua,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Filep berharap amanah UU Otsus benar-benar dijalankan oleh pemda sehingga tidak ada lagi keluhan atau beban termasuk dari pihak sekolah maupun orangtua terkait biaya pendidikan.
Ia menuturkan, tujuan alokasi dana Otsus untuk pendidikan harus direalisasikan secara optimal dan tepat sasaran yakni untuk mengafirmasi pendidikan anak-anak asli Papua guna mengejar ketertinggalan sumberdaya manusia.
“Saya minta Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten/Kota jangan membebankan masyarakat, para orangtua terhadap biaya pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan nyata terkait afirmasi sebagai wujud dari komitmen dalam melaksanakan UU Otsus,” ungkapnya. (UWR)