PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Petisi Rakyat Papua (PRP) kembali merencanakan aksi nasional menolak UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Aksi nasional PRP direncanakan serentak setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua dan seluruh daerah di Indonesia pada pertengahan bulan ini yakni 14 Juli 2022.
“Tanggal 14 aksi nasional serentak. Kami PRP akan arahkan massa turun jalan, catat ini, untuk semua kota,” tegas Jubir PRP Jefry Wenda, dikutip Selasa (5/7/2022).
Jefry mengatakan, aksi turun ke jalan ini merupakan bentuk protes dan kecaman terhadap pengesahan 3 RUU DOB Papua menjadi UU oleh DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (30/6/2022).
“Kami Petisi Rakyat Papua bersama seluruh masyarakat Papua akan kembali turun jalan, untuk mengecam tindakan jakarta dalam pengesahan RUU 3 DOB di Papua,” ujar Jefry Wenda.
Menurut Jefry, PRP akan menggerakkan massa di setiap kabupaten/kota di Provinsi Papua dan bertanggung jawab atas aksi nasional 14 Juli 2022 mendatang.
“Kami akan mobilisasi massa. Tidak hanya di Papua, tapi di seluruh indonesia Kami akan mobilisasi massa setiap kota di Papua, bahkan indonesia. Lumpuhkan kota untuk gelar aksi nasional di tanggal 14,” sambungnya.
Jefry menyebut, proses pengesahan UU yang tanpa melibatkan masyarakat Papua menunjukkan watak kolonialisme dan menjadi bagian dari pemaksaan kehendak negara atas masyarakat Papua.
“Selama proses pembahasan. Kami rakyat Papua sudah turun jalan untuk menolak, sejak awal tahun 2022 hingga saat ini. Bukan di Papua saja, tapi di seluruh indonesia,” tegasnya.
“Jakarta sama sekali tidak merespon tuntutan rakyat Papua. Sudah nyata, mereka sahkan UU DOB,” tambah Jefry.
Jefry lantas menuding pemerintah pusat menunjukkan watak penindasan dan menyebut mengulangi kejadian Pepera Penentuan pendapat rakyat (Pepera) tahun 1969 melalui pengesahan 3 UU DOB tersebut.
“Dari tahun ke tahun kebijakan Jakarta ini dengan cara kekerasan. Sehingga dengan disahkan RUU ini, kami minta agar rakyat Papua jangan terjebak dengan kepentingan elit politik,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah bersama DPR telah menyepakati ibu kota dan cakupan wilayah masing-masing calon provinsi baru di Papua. Ketua Panja RUU DOB Papua di DPR, Junimart Girsang mengungkapkan ketiga ibu kota tersebut yakni Kabupaten Merauke untuk Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Nabire untuk Provinsi Papua Tengah, dan Kabupaten Jayawijaya untuk Provinsi Papua Pegunungan.
“Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibu kota provinsi masing-masing dalam RUU pembentukan daerah provinsi di Papua,” kata Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Lebih lanjut, Junirmart mengatakan, DPR juga sudah menyepakati wilayah cakupan tiga provinsi baru tersebut. Adapun cakupan wilayah masing-masing provinsi baru antara lain:
Provinsi Papua Selatan mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, serta Kabupaten Asmat.
Provinsi Papua Tengah mencakup Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Deiyai.
Provinsi Papua Pegunungan mencakup Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan, serta Kabupaten Nduga. (UWR)