BIAK NUMFOR, JAGAMELANESIA.COM – Pengadilan Negeri Biak Numfor menggelar Sidang Penetapan Perdamaian terkait kasus gugatan wanprestasi dalam perkara perdata yang melibatkan Bupati Biak Numfor, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Biak Numfor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Biak Numfor, Kamis (30/6/2022).
Dalam kasus ini Isakh Ronsumbre SH., MH bertindak sebagai kuasa hukum dari Mahmud S.T, selaku Direktur PT. Grahayasa Arshi Utama. Isakh mengatakan pihaknya telah menerima resume penawaran perdamaian dari pihak tergugat, dimana sisa hutang pihak ketiga akan dibayarkan dengan cara bertahap sampai batas waktu yang telah disepakati bersama.
“Setelah pertemuan mediasi antara Penggugat Direktur PT Grahayasa Arsih Utama, Mahmud S.T yang dilakukan beberapa kali di Pengadilan Negeri Biak, akhirnya hari ini pihak tergugat 1 (Bupati Biak Numfor), pihak tergugat 2 (Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Biak Numfor) dan pihak tergugat 3 (Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Biak Numfor) telah ditetapkan bahwa perkara perdata sisa hutang pihak ketiga akan diselesaikan dalam batas waktu yang telah disepakati bersama yaitu mulai bulan Agustus sampai bulan Desember 2022,” ucapnya.
Isakh menjelaskan pembayaran sisa sesuai kontrak jalan Mandori Dafi pada Distrik Bruyadori akan dilakukan secara bertahap yaitu tahap pertama pada bulan agustus 2022 sebesar Rp 1.594.000.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah).
Kemudian tahap kedua akan dibayarkan pada bulan Desember 2022, sebesar Rp 1.594.000.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah). Selanjutnya untuk penyelesaian pembayaran sisa kontrak Dermaga mini pada kampung Yenbeba Distrik Orkeri akan dibayarkan pada bulan September 2022, sebesar Rp 1.470.980.000,- (Satu miliar empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
“Mekanisme pembayaran akan melalui ketentuan proses pengelolaan keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan Kabupaten Biak Numfor,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Isakh juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Biak Numfor, Herry Aryo Naap melalui Kabag Hukum telah melakukan keputusan untuk menyelesaikan sisa pembayaran hutang pihak ketiga. Ia berharap apa yang telah disepakati bersama dapat terlaksana dengan baik.
“Karena yang telah disepakati bersama mempunyai kekuatan hukum. Dan tentunya jika tergugat lalai atau melebihi batas waktu yang ditentukan akan mempunyai dampak hukum lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Isakh juga berharap adanya hubungan baik yang terjalin antara kontraktor dengan pemerintah daerah yang mempunyai peran penting dalam pembangunan di kabupaten Biak Numfor.
Sementara itu, mewakili Bupati Biak Numfor, Kabag Hukum, Semuel Rumaikeuw SH mengatakan sangat berterimakasih kepada pihak Penggugat bersama kuasa hukum Penggugat yang telah menyetujui perkara ini untuk dilakukan melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Biak Numfor.
Dengan begitu, proses ini tidak berlarut larut dan dapat diselesaikan secepatnya sesuai dengan keputusan bersama. Adapun proses mekanisme pembayaran sisa hutang pihak ketiga pada dua proyek pekerjaan yakni proyek jalan dan dermaga mini dengan total yang harus dibayarkan adalah pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 1.470.980.000,- dan pada Dinas PUPR dengan total adalah sebesar Rp 3.188.000.000,- dan akan dibayarkan secara bertahap kepada Mahmud S.T, Direktur PT Grahayasa Arsih Utama.
“Dalam perkara ini, dilakukan proses mediasi dengan tujuan agar proses penyelesaian ini tidak berlarut-larut. Mau mediasi atau sidang, tetap harus bayar. Karena dokumen yang telah dibuktikan punggugat mempunyai kekuatan hukum Artinya Pekerjaan telah diselesaikan namun haknya sebagai kontraktor belum diterima,” ungkap Samuel.
“Jadi intinya kami Pemerintah Daerah, dalam hal ini OPD Tekhnis yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR akan bayar sisa pembayaran hutang pihak ketiga namun akan dibayarkan secara bertahap, sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama. Secara berjenjang kami akan laporkan untuk tetap melakukan upaya menyelesaikan bagian ini dengan tetap mengacu pada putusan mediasi yang sudah disepakati dan ditetapkan. Ini adalah bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah,” ujarnya. (Jimmy)