BerandaDaerahSimak Pasal Khusus Batas Usia Maksimal CPNS OAP di 3 DOB Papua

Simak Pasal Khusus Batas Usia Maksimal CPNS OAP di 3 DOB Papua

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pembahasan RUU DOB Papua memastikan payung hukum pemekaran wilayah ini dapat diikuti dengan peraturan teknis lainnya yang menjamin keberadaan orang asli Papua (OAP).

Dalam rapat pemetaan aparatur sipil negara (ASN) di daerah otonom baru (DOB) Papua pemerintah akan menaikkan syarat usia maksimal aparatur sipil negara (ASN) khusus orang asli Papua (OAP). CPNS akan dinaikkan menjadi 45 tahun dan tenaga honorer menjadi 50 tahun.

Menurut Doli, ketentuan ini termuat dalam satu pasal khusus di RUU yang membahas OAP dan syarat usia maksimal bagi ASN OAP.

“Untuk pertama kalinya pengisian ASN itu dibagi tiga yang tadinya selama ini kategori tenaga honorer dan CPNS misalnya batas usianya 35 tahun tadi kita udah naikin jadi 48 tahun CPNS, dan 50 tahun untuk tenaga honorer, jadi sudah kita atur sedemikian rupa,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, MenPAN-RB Ad Interim Mahfud Md menyampaikan pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada kementerian atau lembaga dan pemda.

Kemudian pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran dan pemenuhan alokasi formasi baru dapat dilakukan apabila diperlukan. Mahfud menyampaikan, pengisian ASN di 3 provinsi baru ini dilakukan dengan komposisi 80 persen ASN merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Ia memandang bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk.

“Penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang. Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal Papua dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non OAP,” lanjutnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru