BIAK NUMFOR, JAGAMELANESIA.COM – Thomas Simbiak, seorang pengusaha OAP CV Papua Konsultan didampingi kuasa hukumnya yakni Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun, Imanuel. A. Rumayom SH akan melakukan upaya hukum dan melapor ke KPK terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan LPSE kabupaten Biak Numfor, Papua.
Dalam keterangannya, Imanuel. A. Rumayom menyebut dugaan kecurangan yang dimaksud terletak pada proses pelelangan proyek.
“Ya, jadi pada tanggal 7 Juni 2022, klien kami Thomas Simbiak mendatangi LBH untuk meminta pendampingan hukum. Setelah dikaji mendalam bukti-bukti yang diberikan oleh klien, kami temui adanya banyak kejanggalan yang terjadi pada proses lelang proyek tersebut,” ujar Imanuel di ruang Kantor LBH Kyadawun, Jumat (10/6/2022).
“Diantaranya ada peserta lelang yang tidak lolos di pengumuman hasil pra-kualifikasi karena jumlah kepemilikan saham tidak sesuai dengan Pergub 46 tahun 2021 Pasal 7 ayat 6. Namun anehnya peserta lelang yang dimaksud bisa diloloskan lagi ke tahap berikutnya,” sambungnya.
Terkait kejanggalan tersebut, Imanuel mengatakan pada tanggal 3 Juni 2022, kliennya juga telah memasukkan sanggahan ke LPSE terkait persoalan itu. Kemudian, Pokmil mengeluarkan notifikasi sanggahan tersebut. Akan tetapi tahapan klarifikasi, negosiasi teknis dan biaya tetap dilanjutkan pada tanggal 7 Juni 2022 untuk CV Noken Triangulasi Konsultan.
Ia menduga adanya keganjilan dan persekongkolan yang mengakibatkan dugaan perbuatan curang dapat dilakukan untuk menguntungkan salah satu peserta lelang. Imanuel menyebut pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti dari proses awal sampai akhir lelang ini.
“Kami menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang, Suap Menyuap dan Gratifikasi. Yang diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
“Bagaimana mungkin peserta lelang yang sudah digugurkan karena adanya aturan Pergub nomor 46, hanya dalam jangka waktu 1-3 hari bisa diloloskan kembali. Ini kan aneh, dan tidak masuk di logika. Tidak lolos di tahap awal, tetapi tiba-tiba panitia Pokmil bisa menerima sanggahan dan meloloskan. Itu atas dasar apa? Sedangkan di sikap OAP sendiri, kontraktor, CV yang dimaksud, yang diloloskan ini, sahamnya tidak terdaftar, kosong. Jadi Bagaimana mungkin, dasar hukum apa yang digunakan panitia lelang untuk memenangkan atau menerima sanggahan itu,” bebernya.
Imanuel menekankan, pihaknya akan mendampingi kliennya untuk membongkar modus-modus Tindak Pidana Korupsi dan segera melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kami juga minta penegak hukum telusuri dan periksa aktor-aktor di balik ini. Siapa di atas itu, aliran dana itu kemana? Harus ditelusuri. Karena diduga adanya indikasi kerugian negara, dari 4 proyek dengan nilai yang cukup besar, yakni kurang lebih 1,9 Milyar,” katanya.
Ia berharap hal-hal tersebut tidak akan terulang kembali karena sangat merugikan terutama bagi masyarakat. Menurutnya, proses pelelangan dan penunjukan harus dilakukan secara adil (fair) dan terbuka, sehingga Pemberdayaan terhadap pengusaha asli Papua juga dapat berjalan sesuai harapan masyarakat. (Jimmy)