Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Preservasi Balai Pembangunan Jalan Nasional Maluku Utara, di Kantor Kejati Malut, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Jumat 25 Maret 2022.
Proyek yang melekat di Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan atau SKPD TP BPJN Malut Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR itu dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,1 miliar. Anggaran tersebut disinyalir telah dicairkan pada Januari 2022 senilai Rp 2,2 miliar diduga tanpa progres pekerjaan di lokasi.
Jufri ketika disambangi menyebutkan, kedatangannya di Kantor Kejati karena dipanggil oleh tim penyelidik dalam kasus dugaan korupsi swakelola proyek paket tersebut.
“Saya hadir karena mereka (Kejati Malut) panggil,” katanya, Jumat kemarin.
Jufri menyatakan, kehadirannya tersebut merupakan yang kedua kali. Bahkan, menurut dia, kalau dipanggil lagi oleh Kejati, dirinya akan tetap hadir memberikan keterangan.
“Kami hanya di pengawasan, tetapi pelaksana itu mereka di SKPD TP,” tambah Jufri. *
Sumber: Kieraha