TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penolakan gugatan pelanggaran pemilu oleh pasangan No.urut 03 calon walikota dan wakil walikota, Muhammad Hasa Bay dan Asgar Saleh, Senin (22/3) kemarin. KPU Kota Ternate bakal menggelar rapat pleno penetapan hasil pilkada 2020.
Dimana diketahui sebelumnya ada 4 calon walikota dan wakil walikota Ternate yakni, pasangan No.urut 01 Merlisa A. Marsaoly-Juhdi Taslim (Maju), No.urut 02 Tauhid Soleman-Jasri Usman (Tulus), No.urut 03 Muhammad Hasan Bay-Asgar Saleh (MHB-Gas) dan No.urut 04 Yamin Tawari-Abdullah Taher (Yamin Ada).
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, saat dihubungi tim Jagamelanesia.com, lewat via WhatsApp, menyampaikan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 135 Tahun 2021, bahwa 5 hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.
Atas dasar itulah, M. Zen mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan putusan pleno penetapan calon walikota dan wakil walikota Kota Ternate 2020 pada Jumat (26/3/2021), yang bertempat di Hotel Sahid Bela.
“Jumat nanti kita akan melaksanakan pleno penetapan hasil pilkada 2020 di Hotel Sahid Bella,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi agar proses penetapan berjalan dengan lancar, M. Zen sudah melakukan langkah koordinasi dengan kepolisian.
“Kita sudah menyampaikan surat kepada pihak kepolisian untuk mengawal agenda penetapannya nanti,” ujaranya.
Perlu diketahui, kandidat yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang calon walikota dan wakil walikota Ternate periode 2021-2025 yaitu, pasangan No.urut 02, Tauhid Soleman dan Jasri Usman (Tulus). (kj)