TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dinas Pendidikan Kota Ternate bakal tindak sekolah yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 pada saat penyelenggaraan Ujian Sekolah di bulan April 2021 nanti.
Melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Mahmud J. Abdurahman, menegaskan bahwa, baik sekolah SD maupun SMP yang akan melaksanakan Ujian Sekolah di tanggal 5 April mendatang, tetapi Prokesnya sengaja tidak diterapkan, maka sudah pasti ada sanksi tegas yang akan diberikan bagi sekolah tersebut.
“Sekolah harus benar-benar menerapkan Prokes. Ada dua sanksi yang akan diberikan yakni, pertama sekolah daring dan yang kedua yaitu Bantuan Operasi Sekolah Daerah (Bosda) akan ditahan,” ujarnya kepada tim Jagamelanesia.com, saat disambangi di ruang kerjanya, Selasa (23/3).
Mahmud mengatakan, meskipun sekolah sudah tahu pentingnya menerapkan Prokes 3 M dan dibantu oleh satgas, tetapi juga diperlukan adanya kontrol penuh dari pihak sekolah tersebut.
“Kami juga di dukung oleh satgas. Tetapi sejauh ini kami belum melihat ada sekolah yang melakukan hal itu. Untuk itu perlu adanya dukungan orang tua juga demi kebaikan para siswa,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Mahmud menerangkan, Dinas Pendidikan sejauh ini sudah melakukan pantauan disetiap sekolah untuk dapat memastikan sekolah yang betul-betul menerapkan Prokes atau tidak.
“Yang pastinya sudah 2 minggun ini Dinas turun langsung untuk melakukan pemantauan disetiap sekolah,” pungkasnya. (kj)