BerandaDaerahPembina LSM Lira Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Bacan Barat

Pembina LSM Lira Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Bacan Barat

HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Merkuri yang merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dilarang di seluruh dunia terutama di Indonesia setelah Konvensi Minamata untuk Merkuri, ternyata ditemukan diwilayah hukum binaan Polsek Bacan Barat, tepatnya di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Bahan Berbahaya dan Beracun ini, digunakan para penambang di wilayah Pertambangan ilegal, yang ada di Desa Kusubibi untuk mengolah bijih menjadi emas.

Penggunaan B3 diwilayah Desa Kusubibi ini pun langsung direspon keras oleh Ketua Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara, Said A. Alkatiri.

Said, kepada tim jagamelanesia.com, Selasa (23/11), menyampaikan bahwa hal ini telah meratifikasi Konvensi melalui Undang-undang No. 11 tahun 2017 m, atas Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri, pelarangan ini sudah cukup jelas dinyatakan dalam Permendag No. 75/2014.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menegakkan ketentuan impor-ekspor, serta kepabeanan dalam perdagangan merkuri pada beberapa tahun terakhir ini. Setelah tambang ilegal Desa Kusubibi di buka selain Merkuri, kini sianida juga mengikuti pola yang sama, dijual bebas tanpa ada kontrol dari pihak Kepolisian,” ujarnya.

“Maraknya penjualan B3 serta sianida secara bebas diwilayah Desa Kusubibi ini, Said pun menduga ada keterlibatan oknum Polisi yang bertugas diwilayah hukum Polsek Kecamatan Baca Barat.

Olehnya itu, ia meminta agar Kapolda Maluku Utara, segera menyikapi hal ini dengan membentuk tim guna menginvestigasi maraknya penjualan B3 serta sianida secara bebas tersebut, dan jika benar adanya dugaan tersebut maka Kapolda Malut segera mencopot Kapolsek Bacan Barat, karena di anggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan B3 serta sianida diwilayah hukumnya.

Lanjut Said, hal ini tentu ada SOP POLRI yang sudah memiliki unit kejahatan daring, bersama para penambang legal dalam risensi perdagangan merkuri ilegal yang hampir semua pelaku merkuri ditambang telah menjadi penyuplai bisnis secara ilegal,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa produsen, pedagang, eksportir, serta pengguna terutama di sektor tambang emas, skala ini sudah lebih dari 2 tahun terakhir Pemerintah Daerah dan pihak POLRI melakukan Pembebasan. Sekarang saatnya mengambil tindakan tegas, baik Polsek Bacan Barat maupun Polresta Kabupaten Halmahera selatan.

Sementara Kapolsek Bacan Barat, IPDA Hasan Abdul Wahab, saat dikonfirmasi membenarkan adanya praktek penjualan B3 dan sianida ilegal, secara bebas di wilayah pertambangan Desa Kusubibi.

“Benar ada sianida kini tersuplai ke tambang ilegal Desa Kusubibi kata Kapolsek. Kami dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Bacan Barat, suda melakukan pencegahan dan pengawasan, namun sejauh ini pihak pemerintah tidak merespon tegas, guna mengendalikan bisnis B3 serta sianida secara ilegal di Desa Kusubibi ini,” ungkap Kapolsek Bacan Barat, IPDA Hasan Abdul Wahab.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru