SOFIFI, JAGAMELANESIA.COM – LSM LIRA Maluku Utara menilai pembentukan pengurus Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah.
Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri, saat dikonfirmasi tim jagamelanesia.com, Selasa (23/11), menyampaikan bahwa penunjukan terhadap guru pengajar dan atau staf pada Sekolah yang bersangkutan, untuk masuk dan menjadi pengurus Komite Sekolah maka ini telah menyalah aturan dan atau cacat secara prosedural.
Lanjut Said, sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016, sudah sangat jelas termaktub didalamnya bahwa setiap yang menjadi pengurus Komite Sekolah terutama Ketua, Sekertaris, Bendahara (KSB), adalah orang tua/wali murid atau orang yang ditokohkan dilingkungan sekitar dan atau orang-orang yang peduli dengan pendidikan, akan tetapi bukan tenaga guru ataupun staf yang ada di sekolah bersangkutan.
Olehnya itu kata Said, penunjukan atau pengangkatan salah satu tenaga pengajar di SMA Negeri 2 Halsel, sebagai Bendahara Komite Sekolah ini telah menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Ia pun mendesak kepada pihak Disdikbud Malut, agar segera menyelidiki persoalan tersebut karena ini diduga akan terjadi praktek penyelewengan seperti KKN dan lain sebagainya, dikarenakan dalam Komite Sekolah tersebut ada pengelolaan Dana Komite yang bersumber dari partisipasi orang tua/wali murid.
Sementara Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 2 Halsel, Muslim Abdullah, saat dikonfirmasi via telepon seluler menyampaikan bahwa sudah kurang lebih 5 tahun dirinya menjabat selaku Ketua Komite, namun tidak tahu menahu terkait dengan pengelolaan uang Komite hingga sejauh ini, dikarenakan uang komite tersebut dikelolah langsung oleh pihak sekolah.
Hal ini dikarenakan bendahara Komite juga ditunjuk langsung oleh Kepala Sekolah, dimna bendahara Komite tersebut merupakan pegawai atau guru dari SMA Negeri 2 Halsel itu sendiri,” terang Muslim.
Terpisah Bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 2 Halsel, Ariyani Abdul Latif, saat dikonfirmasi tim jagamelanesia.com menyampaikan bahwa terkait dengan uang komite, pihaknya menggunankan untuk uang makan minum tenaga guru maupun staf di sekolah, dan serta pembayaran gaji honor di SMA Negeri 2 Halsel.(ST).