HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan Minyak dan Gas (Migas) dan serta Standar Operasional, maka pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ini tidak di iyakan untuk menggunakan Gelong (Jergen), apalagi hingga ratusan Gelong yang dilayani oleh pihak pengusaha BBM, yakni SPBU dan atau APMS.
Namun hal ini tidak berlaku pada APMS di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Pasalnya AMPS tersebut terlihat melayani pembeli dengan menggunakan ratusan Gelong (Jergen).
Salah satu warga yang enggan dipublis namanya, kepada tim jagamelanesia.com, Senin (8/11), menyampaikan bahwa banyaknya antrian pembeli BBM, dengan menggunakan Gelong (Jergen) hingga ratusan buah ini, bisa diduga ada pedagang eceran yang memanfaatkan keadaan guna mendapatkan BBM jenis Pertalite, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga APMS, atau harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika dugaan ini benar adanya, maka pihak APMS diduga telah menyalahi peraturan perundang-undangan tentang pendistribusian BBM, baik itu BBM umum atau pun BBM bersubsidi.
Warga pun meminta agar Pemerinta Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, dalam hal ini Disperindagkop Halsel untuk kembali melakukan peninjauan atau pengawasan, demi kepentingan masyarakat itu sendiri.
Sementara Ua, penanggungjawab APMS, saat dikonfirmasi tim jagamelanesia.com, membenarkan bahwa pihaknya melayani pembeli dengan menggunakan Gelong (Jergen).
Menurutnya pembeli yang menggunakan Gelong (Jergen) ini, merupakan pembeli yang datang dari luar Desa Guruapin, yakni dari Desa-Desa diseputaran Kayoa pulau dimana rentang jaraknya, ditempuh melalui angkutan laut, sehingga pihaknya pun tidak bisa menolak para pembeli yang sudah datang dari jauh-jauh untuk mendapatkan BBM tersebut,” ujarnya.
“Terkait dengan status pembeli ini kata dia, pihaknya juga tidak terlalu tahu, entah dibeli untuk digunakan sendiri ataukah dijual kembali, dikarenakan pihaknya hanya fokus pada pelayanan terhadap masyarakat yang membeli BBM, khususnya masyarakat Kayoa.
Sambungnya, jika pembeli tersebut termasuk pedagang eceran yang nantinya akan menjual kembali BBM, yang dibeli di AMPS kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga yang mereka dapatkan dari APMS, maka ini merupakan sebuah pelanggaran yang tidak sengaja dilakukan oleh pihaknya,” terang Ua.
Hal ini dikarenakan pihaknya juga telah memahami tentang peraturan perundang-undangan, terutama kebijakan Presiden tentang BBM satu harga yang kemudian di implementasikan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016.
Olehnya itu, kedepan pihaknya akan lebih berhati-hati dan lebih ketata dalam melakukan pelayanan, terhadap pembeli BBM di APMS Guruapin Kayoa,” tutupnya.(ST).