BerandaDaerahKetua Dewan Pakar Lempeng Busantara Malut, Soroti Pengangkatan Staf Khusu

Ketua Dewan Pakar Lempeng Busantara Malut, Soroti Pengangkatan Staf Khusu

HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Pengangkatan 3 orng staf khusus oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuai kontraversi di kalangan masyarakat Halsel, tak terkecuali Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengkajian Budaya Saruma Nusantara (Lempeng Busantara), Said A. Alkatiri.

Diketahui kontraversi ini muncul di publik pada saat Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati, Nomor: 232 tahun 2021, tentang pengakatan 3 orang staf khusus Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Kepada tim jagamelanesia.com, Kamis, (4/11), Ketua Dewan Pakar Lempeng Busantara, Said A. Alkatiri, menyampaikan bahwa memang benar ada hak prerogatif Bupati, untuk mengangkat pembantunya salah satunya yakni staf khusus, akan tetapi setidaknya Bupati juga harus meminta saran dan pertimbangan DPRD Halsel, dikarenakan mereka (staf khusus) honornya dibayar menggunakan Dana APBD.

Sambungnya, lagian para staf khusus yang diangkat ini juga bukan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun dari birokrasi, lantas guna apa ada asisten-asisten yang diangkat di beberapa bidang tersebut,” ujar Said A. Alkatiri dengan nada tanya.

“Menurut Said, terlalu mubazir terkait dengan porsi keuangan untuk para honor para staf khusus tersebut, dikarenakan jika melihat kerja-kerja staf khusus ini sama saja dengan staf ahli atau asisten.

Terkait dengan kontraversi pengangkatan staf khusus ini, Said yang juga Dewan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara ini, menyarankan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halsel, jika staf khusus ini sangat penting dan harus ada, maka lebih baik lagi ditambah 1 orng yang membidangi kebudayaan dan pariwisata, dikarenakan Halsel khususnya Kota Bacan ada replika budaya adatnya.

Meski begitu Said, menyebutkan bahwa hal ini lebih miris lagi jika ada aturan Perdes, maka para Kades punya hak mengangkat staf khusus, dikarenakan para Kades juga sama kedudukannya dengan Bupati, yakni di pilih langsung oleh rakyat.

Lebih lanjut ia, menegaskan demi menghemat anggaran Daerah dalam hal ini APBD, maka sebaiknya staf khusus Bupati ini ditiadakan saja, dan atau dicabut SK staf khusus tersebut, sehingga ini tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru