TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pengeroyokan terhadap empat pemuda di Kota Ternate, yang di duga melibatkan sejumlah oknum polisi yang bertugas diwilayah Polda Malut ini, disoroti berbagai kalangan tak terkecuali Muhammad Konoras, salah satu praktis hukum yang juga merupakan Ketua PERADI Kota Ternate.
Muhammad Konoras, SH. MH, kepada tim jagamelanesia.com, Selasa (28/9), menyampaikan bahwa apapun alasannya seorang Polisi tidak dibenarkan, untuk melakukan kekerasan terhadap warga masyarakat.
Hal ini disampaikan Ko Ama, sapaan akrab Muhammad Konoras, bahwa sebagaimana yang telah di implementasi dalam TRI BRATA POLRI, pada poin ke – 3 yang menyatakan “Senantiasa melindung, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keaman dan ketertiban”.
Sambungnya sementara didalam Catur Prasetya Polri, kata Ama, pengabdiannya adalah berkorban demi bangsa dan negara, yang mana pada poin ke – 2 Catur Prasetya tersebut menyebutkan sebagai berikut “Menjaga keselamatan jiwa raga harta benda dan hak Azasi manusia”.
Oleh karena itu, oknum Polisi yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap masyarakat adalah sebuah bentuk pelanggaran atas “TRI BRATA POLRI dan CATUR PRASETYA POLRI, sebab itu konsekwensi hukum yang diterima oleh oknum polisi yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap 4 warga masyarakat ini, dapat dikualifisir sebagai pelanggaran berat dalam perspektif kesatuannya (POLRI ),” ujar Ama.
Dengan demikian maka para oknum Polisi tersebut dapat dikenakan tindak pidana, sebagaman diancam dan diatur didalam ketentuan Pasal 351 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana.
Lebih lanjut Ama, menambahkan bahwa terlepas apakah tindakan oknum polisi itu, merupakan pelanggaran pidana atau kode etik profesi, semua tergantung pada hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian nantinya,” ungkapnya.
Namun satu hal yang diharapkan kepada bapak Kapolda, sebagai saran agar setiap Jum’at, tidak hanya mewajibkan semua amggota Polisi untuk sekedar olah raga melatih fisik, akan tetapi harus juga melati moral dengan cara mengundang ustad, guna melakukan siraman rohani, seperti yang dilakukan oleh mantan Kapolda Maluku Utara, yakni Irjen. Zulkarnaen Adinegara, dimana pada setiap Jum’at mengundang para ulama untuk memberikan tausyiah kepada anggota Polri di Polda Riau.
Menurutnya ini harus dilakukan oleh Kapolda Malut, karena banyak oknum anggota Polisi yang melaksanakan tugas dilapangan, masih bertindak arogan terhadap masyarakat, sementara masyarakat memiliki hak utk dilindungi dan itu adalah kewajiban seorang Polisi, bukan malah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan,” tegas Ama.
Saya juga berharap Kapolda dapat menindak tegas para oknum anggota Polisi, yang melakukan kekerasan terjadap masyarakat, apalagi para anak muda yang dianiaya tersebut tidak melakukan perlawanan.(ST)