PULAU TALIABU, JAGAMELANESIA.COM – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021, oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut), sebesar Rp. 3, 260 Miliar, mendapat sorotan dari akademisi Universitas Khairun Ternate, Selasa (28/9).
Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate, Dr. Muamil Sun’an, SE.,M.P.M.AP, menilai target PAD Pemda Pultab terlalu rendah, dan ini akan berimbas kurang baik terhadap kinerja Pemda itu sendiri.
Menurut Muamil, PAD merupakan indokator kinerja Pemerintah Daerah dalam manejemen pelayanan publik, sehingga jika target PAD rendah maka ini menunjukan bahwa kinerja Pemda juga ikut rendah.
“Selain mengkritik target PAD Pemda Pultab, Muamil juga memgkritisi Pemda Taliabu, terkait dengan penggunaan APBD, untuk belanja sejumlah kendaraan dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah, seperti mobil Toyota Alphard dan Speet Boot.
Dengan kondisi Pultab sebagi daerah yang tertinggal di wilayah Malut, harusnya pemda fokus pada pembangunan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki harusnya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah, yang dapat mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Keterbatasan anggaran bukan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan belanja fasilitas pejabat Daerah, dan bukan untuk perjalanan dinas yang tidak memiliki dampak terhadap kemajuan daerah Taliabu.
Lanjut Muamil, Kab. Pultab merupakan daerah yang terbelakang di Provinsi Maluku Utara, harusnya Pemda lebih fokus dalam pembangunan daerah, bukan dengan belanja kendaraan dinas yang tidak pantas dalam kacamata pelayanan publik.
Sambungnya, kondisi Pultab, dimana infrastruktunya masih sangat minim seperti itu, sangat tidak layak kalau pejabat daerah menggunakan anggaran daerah untuk membeli kendaraan dinas harganya miliaran,” ujar Muamil yang juga Dosen di Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate ini.
Muamil menyarankan, Pemda Pultab harus lebih fokus mendongkrak peningkatan PAD, yakni dengan mengoptimalkan (ekstensifikasi dan intensifikasi) pajak, retribusi, dan penerimaan lainnya yang sah,” tutupnya (ST).