TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Lingkungan sering kali menjadi masalah dalam kehidupan sehari-hari, terutama kehidupan dalam bermasyarakat. Sehingga persoalan kepemilikan izin lingkungan bagi para pengusaha harus benar-benar menjadi perhatian khusus oleh pihak terkait.
Kepala Seksi Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Nurlina MS. Idris, menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan pemanggilan kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Ternate guna mengecek kembali izin usaha yang dimiliki. Hal ini di katakan Nurlina saat diwawancarai tim Jagamelanesia.com, Jum’at, (19/03).
Nurlina mengatakan, panggilan dari pihak pengawasan lingkungan hidup ini dilakukan secara bertahap dan dibagi perkelurahan perhari waktu pemanggilannya.
“Untuk hari ini, kurang lebih 20 pengusaha dipanggil dan semuanya beralamat di Kel. Kayu Merah Kec. Ternate Selatan. Namun yang hadir dalam panggilan tersebut hanya 4 pengusaha dan 16 pengusaha lainnya tidak ikut hadir dalam pemanggilan tersebut, tanpa diketahui alasan yang pasti dari mereka,” ungkap Nurlina.
Nurlina juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Jika panggilan kedua ini masih tidak diindahkan atau tidak dihadiri tanpa ada alasan yang pasti, maka pihaknya akan secara tegas melakukan penutupan terhadap usaha mereka.
Lebih jauh Nurlina menjelaskan, bahwa yang dipanggil yakni semua pengusaha yang memiliki usaha di wilayah Kota Ternate, baik yang telah memiliki izin lingkungan maupun yang belum memiliki izin lingkungan.
“Hal ini dilakukan agar yang belum memiliki izin segera membuat izin dan yang sudah memiliki izin akan dimintai laporan pertanggung jawabannya. Hal ini dikarenakan setiap 6 bulan bagi pengusaha yang telah memiliki izin, wajib membuat laporan tertulis untuk kemudian dimasukkan ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai pertanggung jawaban mereka terhadap lingkungan sekitar,” terangnya. (ST)