TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), ada aroma konspirasi pada lelang proyek ruas jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada TA. 2021, yang sementara bergulir di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek, kepada tim jagamelanesia.com, Kamis (22/7), menurutnya paket proyek ruas jalan Wayatim- Wayaua di Kab. Halsel, sebelumnya sempat dibatalkan oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, hingga dua kali karena proses lelangnya tidak profesional.
“Bukan cuma sampai di situ kata Tono sapaan akrab Sartono Halek, diduga dengan adanya pembatalan paket tersebut sehingga Gubernur Malut langsung mencopot, Santrani Abusama dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dan di gantikan oleh Jafar Ismail yang sebelumnya sebagai Kadis Perkim Malut.
Ia juga mengaku, pihaknya telah mendapatkan informasi yang santer beredar bahwa panitia Pokja ULP, bakal menetapkan PT. Hapsari Nusantara Gemilang sebagai pemenang lelang pada paket proyek ruas jalan Wayatim-Wayaua tersebut.
“Kami mencium adanya aroma busuk di tubuh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas PUPR Malut, terkait dengan proses tender paket proyek ruas jalan Wayatim-Wayaua yang sementara berlangsung di ULP Malut,” ujarnya.
Atas dasar tersebut DPD GPM Malut, secara kelembagaan meminta Komisi III DPRD Malut, Kejati Malut dan Polda Malut, untuk memantau proses tender paket proyek tersebut, karena di duga kuat adanya konspirasi sehingga di khwatirkan akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Lanjut Tono, proses lelang paket proyek pembangunan jalan Wayatim-Wayaua, diduga penuh dengan syarat kepentingan sehingga ini memicu terjadinya saling intervensi, yang mana telah melibatkan pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa,” ungkapnya.
“Sehingga ini bisa dinilai ada dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada proyek yang bersumber dari pinjaman Pemprov Malut ke PT. SMI ini, dikarenakan proyek tersebut sudah tiga kali dilakukan proses pelelangan, yang pertama panitia lelang Pokja ULP menggugurkan seluruh peserta dalam proses lelang, yang ke dua Pokja ULP menetapkan PT. Pancona Katara Bumi sebagai pemenang tender.
”Dimana pemilik atau Direktur PT. Pancona Katara Bumi ini, diduga kuat masih merupakan kerabat atau orang dekatnya salah satu putra Gubernur Maluku Utara,” jelas Tono.
Lebih lanjut Tono, menjelaskan pada proses lelang kedua muncul masalah, dikarenakan PT. Pancona Katara Bumi merupakan perusahan subkontraktor, yang mana perusahan induknya setelah di telusuri ternyata perusahan pemberi subkon sudah masuk dalam daftar hitam (black list) oleh LKPP.
Dari persoalan ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejati Malut, dengan sigap mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan lelang proyek tersebut.
Berdasarkan surat rekomendasi pembatalan pemenang tender dari Datun Kejati Malut, maka Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Malut, pun langsung membatalkan penetapan pemenang tender yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pokja ULP, lalu paket tersebut kembali dilelang untuk yang ketiga kalinya.
Dalam proses lelang ke 3 ini kata Tono, ada 5 perusahaan yang ikut lelang diantara 5 perusahaan ini, ada 2 perusaan yang informasinya adalah perusahaan milik orang dekat putra Gubernur Malut, yakni PT. Pancona Katara Bumi yang sebelumnya keluar sebagai pemenang pada proses lelang ke 2 yang telah dibatalkan dan PT. Hapsari Nusantara Gemilang, yang diduga perusaah tersebut dipinjam pakai oleh orang dekat dari putra Gubernur.
“Sungguh miris Negeri ini dimana penguasa menggunakan kekuasaannya, untuk memanopoli semua proyek yang ada di pemerintahan Provinsi Maluku utara, demi kepentingan pribadi,” tutupnya.(ST).