TAMBRAUW, JAGAMELANESIA.COM – Forum Komunikasi Pencaker (Pencari Kerja) Asli Tambrauw (FKPAT) yang tergabung di dalamnya mahasiswa, pemuda dan masyarakat dari 29 distrik setempat melakukan aksi demonstrasi damai menolak hasil kuota tambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018.
Massa demonstrasi berkumpul dan melakukan long march ke Kantor Bupati di Fef, Tambrauw pada Senin (21/6) sekitar pukul 14.00 WIT. Aksi tersebut dilakukan untuk dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Tambrauw Gabriel Asem dan DPRD Tambrauw.
Kedatangan massa demonstrasi diterima Bupati Gabriel Asem, Ketua DPRD Cosmos Baru, Ketua Komisi I DPRD David Sedik, dan dua anggota DPRD yang dikawal oleh personel Kepolisian dari Polres Sorong, anggota Brimob, dan anggota TNI.
Di dalam aksi tersebut massa demonstrasi terlihat membawa spanduk bertulisan ‘Ini bukan persoalan kesejahteraan, tetapi ini persoalan martabat dan harga diri orang Tambrauw”. Bahkan tampak sejumlah pamflet tertulis “Stop bangun oligarki di Kabupaten Tambrauw, kami minta kepada DPRD Tambrauw harus ada regulasi untuk membatasi siklus pendudukan gelap, kami Pencaker meminta perhatian, hak dan masa depan Pencaker asli Tambrauw”.
Di depan bupati, massa juga menuntut agar Pemerintah Tambrauw wajib mengutamakan Pencaker pada setiap formasi CPNS, stop nepotisme, dan meminta pemerintah segera memindahkan Kantor Capil dari Sausapor ke Ibu Kota Kabupaten Tambrauw di Fef.
Ketua FKPAT, Paul Baru dalam pembacaan pernyataan sikap mengatakan, demonstrasi yang dilakukan ini berkaitan dengan pengumuman hasil kuota tambahan CPNS Formasi 2018 pada tanggal 14 Juni 2021 oleh Bupati Tambrauw. Paul Baru mengatakan, hasil itu cukup mengecewakan seluruh peserta tes CPNS asli Tambrauw dan seluruh masyarakat adat.
Menurutnya, tujuan utama pemekaran Kabupaten Tambrauw adalah untuk memberikan peluang dan pekerjaan kepada masyarakat asli. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
“Namun fakta yang terjadi, pengumuman hasil tes CPNS formasi 2018 dan jumlah kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 226 orang tidak seperti yang diharapkan,” tegas Paul Baru.
Ia menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang baik, masyarakat melakukan demonstrasi sebagai jalan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Demonstrasi tersebut menurutnya adalah bagian integral dari penduduk Papua secara keseluruhan yang telah memilih ikut membangun secara konstruktif demi kepentingan pembangunan nasional.
“Masyarakat asli Tambrauw selalu menjadi pelopor perdamaian dan keamanan nasional di daerah yang dimulai dari mendukung pemekaran hingga proses Kabupaten Tambrauw ini ada,” ujarnya.
Menurutnya, Tambrauw adalah kabupaten yang keadaan masyarakatnya masih homogen yang hanya terdiri dari lima suku dan saling berhubung erat secara kultural.
Berikutnya, ia menyebutkan, kebijakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat mencakup seluruh kabupaten dan kota di Tanah Papua adalah demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Papua termasuk di Kabupaten Tambrauw. Kemudian, persoalan penerimaan CPNS daerah selalu dikembalikan dan Pemda sebagai pengambil keputusan di wilayah otonom.
Ia menambahkan Pemda bersama aparat keamanan seharusnya bertindak bijak menanggapi sikap partisipatif warga, sehingga tidak menimbulkan gejolak di daerah. Ia menekankan, CPNS merupakan salah satu dasar pembangunan di daerah, yang harusnya memprioritaskan penduduk asli.
“Kabupaten Tambrauw bukan tempat persinggahan bagi Pencaker dari daerah lain, untuk mencari lowongan dan kemudian mengusulkan mutasi ke daerah asal,” tegasnya.
Berikut merupakan pernyataan sikap Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) dan FKPAT:
Pertama, penambahan kuota penerimaan CPNS sebanyak 200 orang untuk formasi 2018 dan pengusulan kuota untuk formasi 2019, 2020, dan 2021 untuk penerimaan CPNS tahun 2021.
Kedua, Pemda dalam hal ini BKD dan forum ini perlu melakukan pendataan, perencanaan, dan pengambilan keputusan bersama mengenai data Pencaker asli Tambrauw yang disusun dan diserahkan oleh forum Pencaker asli Tambrauw kepada Pemda di Distrik Fef pada tanggal 26 Februari 2020 lalu.
Ketiga, Pemda dalam hal ini BKD Kabupaten Tembrauw memperlihatkan data ASN dan Pencaker asli Tambrauw selama 12 tahun kabupaten ini ada.
Keempat, perhatian khusus perlu diberikan kepada Pencaker yang usianya diatas 35 tahun sebagaimana ketentuan usia penerimaan CPNS secara nasional yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), maka perlu Pencaker untuk kategori ini diakomodir melalui Formasi P3K.
Kelima, berdasarkan pengalaman penerimaan CPNS tahun 2018 yang diumumkan saat ini, masyarakat Tambrauw merasa sangat dirugikan.
Massa juga meminta agar kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian perlu mengambil tindakan tegas terhadap SKPD yang bersangkutan, yakni bupati untuk segera menggantikan Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tambrauw.
Keenam, massa meminta mulai saat ini kontrol pembangunan yang mendasar melalui penataan kependudukan dan pendataannya dilakukan melalui Dinas Catatan Sipil dan BKD. Segara integral dan konsisten harus dipusatkan di Ibu Kota Tambrauw yakni Distrik Fef.
Ketujuh, seluruh operator dan tenaga teknis harus diserahkan kembali kepada sumber daya asli yang telah dilatih dan dibina terdahulu.
Kedelapan, penerimaan sekolah kedinasan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengakomodir putra-putri asli daerah. Maka itu, massa meminta agar Pemda memperhatikan hal ini secara baik.
Kesembilan, apabila pernyataan ini tidak disikapi secara serius, massa akan menutup semua aktivitas pemerintahan dimulai dari distrik sampai ke pelayanan di Pemkab Tambrauw. (WRP)