BerandaDaerahDPD GPM Malut Tantang Inspektorat Halsel Audit DD Desa Tawabi Kayoa

DPD GPM Malut Tantang Inspektorat Halsel Audit DD Desa Tawabi Kayoa

HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut) menantang Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) untuk mengaudit Dana Desa (DD) Desa Tawabi Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD GPM Malut, Sudarso Manan, kepada tim jagamelanesia.com, Sabtu (19/6), menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) Tawabi, Ridwan Nen, sejak tahun 2017 hingga 2021 di duga tidak pernah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) pada setiap pencanangan program pembangunan, baik fisik maupun non fisik.

“Hal ini membuat DPD GPM Malut menduga bahwa Kades Tawabi telah menggelapkan anggaran Dana Desa (DD) T.A. 2017 hingga 2021, dan hingga saat ini tidak ada proses pemeriksaan dari pihak Inspektorat Halsel,” ujar Adi, sapaan akrab Sudarso.

Ia melanjutkan, sesuai hasil investigasi pihaknya di lapangan, pada Dana Desa (DD) tahun 2017, Kepala Desa Tawabi hanya melakukan pembangunan fisik berupa jalan dan pagar. Sementara pada tahun 2018, pembangunan fisik yang dikerjakan yakni pembangunan Kantor Desa yang hanya sampai 70 persen.

“Untuk T.A. 2019, Kepala Desa Tawabi hanya menggunakan program pembangunan lanjutan dari tahun 2017-2018. Kemudian untuk T.A. 2020, pos anggaran pemuda, PKK, itu tidak terealisasi, dan gaji guru honorer selama empat bulan tidak dibayar,” ungkapnya.

Adi mengungkapkan, di tahun 2020, Kepala Desa Tawabi hanya merealisasikan bantuan BLT sebanyak 62 Kepala Keluarga (KK) untuk tahap pertama. Sementara untuk tahap kedua dan ketiga, pada tahun 2021 anggarannya sudah dicairkan, akan tetapi belum direalisasikan ke masyarakat.

“Selain dugaan penggelapan bantuan BLT, Kepala Desa Tawabi juga di duga melakukan pungutan liar (pungli) terkait dengan bantuan terhadap warga eks pengungsi sebanyak 92 KK, dengan nilai pungutan sebesar Rp50.000,-,” tuturnya.

Atas tindakan tersebut, DPD GPM Malut menilai bahwa Kepala Desa Tawabi telah melakukan praktek tindak pidana korupsi yang dimana kasusnya harus diseriusi oleh penegak hukum.

“DPD GPM Malut juga meminta kepada Bupati Halsel untuk segera mencopot Kepala Desa Tawabi, Ridwan Hi Nen, dari jabatnnya, dan perintahkan Kepala Inspektorat Halsel untuk melakukan audit Dana Desa (DD) di setiap tahun anggaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halsel bahwa salah satu visi dan misi mereka yakni memberantas korupsi. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tawabi yang merupakan bagian dari tindakan yang tidak bermoral tersebut patut di evaluasi oleh Bupati dan Wakil Bupati Halsel sebagai bentuk pemenuhan visi dan misi yang telah dicanangkan. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru