HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Dana Desa (DD) merupakan salah satu program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) guna mempercepat pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Dana Desa (DD) ini pun dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai yang fantastis, sehingga membuat banyak oknum Kepala Desa tergiur dan memanfaatkan anggaran tersebut diluar dari kepentingan desa, tak terkecuali Kepala Desa (Kades) Guruapin Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, M. Rum H. M. Saleh.
Hasil penelusuran tim jagamelanesia.com, Jum’at (18/6), menemukan beberapa kejanggalan terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Desa Guruapin Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan dari tahun ke tahun, hingga di tahun 2021 ini.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan yakni anggaran belanja mobil Pick Up L300 yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) T.A. 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp230.000.000,-. Namun, anggaran yang dikucurkan melalui DD untuk belanja mobil tersebut di duga tidak digunakan secara maksimal sebagaimana telah tertuang dalam APBDes Desa Guruapin Kecamatan Kayoa tahun 2019.
Salah satu warga Desa Guruapin yang enggan dipublish namanya, menyampaikan bahwa mobil Pick Up L300 yang dianggarkan melalui DD tersebut dibeli secara kredit/cicil oleh Kades Guruapin di salah satu dealer mobil yang beralamat di Jl. Merdeka No. 6 Belakang Benteng Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, yang dimana seharusnya mobil tersebut dibeli secara cash/tunai.
Lebih mirisnya lagi, mobil tersebut di-DP dengan menggunakan DD T.A. 2019, tetapi pada slip pembayaran kreditnya bukan atas nama Pemerintah Desa Guruapin melainkan atas nama Sahrudin, S.Ip.
Terkait dengan kejanggalan tersebut, beberapa waktu yang lalu Kades Guruapin telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak Kejati Malut atas tindak lanjut laporan dugaan korupsi DD yang telah dilaporkan oleh para pemuda Guruapin tersebut. (ST)