BerandaDaerahPentingnya 4 Pilar Kebangsaan Sebagai Mutu Penguatan Rasa Nasionalisme Bagi Generasi Bangsa

Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan Sebagai Mutu Penguatan Rasa Nasionalisme Bagi Generasi Bangsa

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Anggota Dewan Perwakikan Daerah (DPD) RI dapil Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024, Hj. Suriati Armaiyn S.A.P, gelar kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, bertempat di Aula SMA AL-Khairat, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara. Selasa (17/03).

Peserta pada kegiatan sosialisasi ini yakni para tenaga pengajar SMA AL-Khairat serta Siswa/i SMA AL-Khairat.

Sosialisasi 4 Pilar ini pun terlihat tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Anggota DPD RI, Hj. Suriati Armaiyn S.A.P, saat di konfirmasi awak media jagamelanesia.com, Selasa, 16 Maret 2021, menyampaikan bahwa 4 Pilar Kebangsaan ini sangat penting untuk diketahui, terutama generasi saat ini supaya dapat memahami pentingnya hidup berbangsa dan bernegara.

Menurut Suriati, 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Suryati mengatakan bahwa konsep 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Suryati juga mengatakan, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, dikarenakan memiliki fungsi yang sangat fundamental, sehingga Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifatnya pun yuridis formal, maka mengharuskan seluruh peraturan Perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila.

“Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional,” ujarnya.

Suryati menambahkan, UUD 1945 adalah Nilai-nilai luhur Pancasila yang kemudian dituangkan dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

“Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa. Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya. Untuk pilar ketiga NKRI dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik,” tandasnya.

Suryati juga menambahkan, dalam pilar terakhir yakni pilar Bhinneka Tunggal Ika, bertujuan untuk menghargai perbedaan atau keragaman, namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia.

“Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan. Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio – kultural, bersifat kodrati dan alamiah,” jelas Suriati kepada awak media jagamelanesia.com. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru