BerandaDaerahTidak Patuhi Porkes, Masyarakat Kena Sidang Ditempat

Tidak Patuhi Porkes, Masyarakat Kena Sidang Ditempat

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pada Senin, 15 Maret 2021 pukul 09.00 WIT, Satgas Covid-19 Kota Ternate melaksanakan giat Operasi Yustisi (Sidang ditempat) bagi yang melanggar Pendisiplinan Prokes Covid  19. Bertempat di jalan Sultan Jabir Syah Taman Nukila / Gedung Dhuafa Center, Kelurahan Gamalama,  Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Dari pantauan tim Jagamelanesia.com, Gerakan Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kota Ternate ini merupakan gabungan dari BPBD Kota Ternate, TNI,  Polri, Satpol serta PNS yang berada di semua instansi.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Arif Gani menyampaikan, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), maka pihaknya akan langsung mengarahkan ke tempat sidang guna dilakukannya penyelidikan  pelanggaran Perwali No.20 tahun 2020.

“Operasi Yustisi akan disidangkan oleh kehakiman dan kejaksaan. Sehingga kita bisa mengambil kebijakan untuk menempatkan dan memutuskan kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” katanya.

Arif juga mengatakan, bagi yang tidak menggunakan masker, nanti hakim yang memutuskan beberapa alternatif teguran lisan kalau yang bersangkutan belum pernah terjaring (Melanggar prokes).

“Apabila dia sudah melakukan pelanggaran Prokes berulang kali, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa denda. Kemudian akan ditetapkan juga sanksi kerja sosial kepada yang bersangkutan selama 30 menit,” ucapnya.

Arif menambahkan, Operasi Yustisi akan tetap dilakukan hingga Covid-19 selesai. Sementara untuk jadwal pengawasan akan dilakukan pada  setiap hari senin (Yustisi), Kamis (Gakum) dan Sabtu malam (Patroli Wilayah). (kj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru