BerandaNasionalOPM Undang Indonesia Minta Putusan Mahkamah Internasional

OPM Undang Indonesia Minta Putusan Mahkamah Internasional

JAGAMELANESIA.COM – Dewan Diplomatik Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengundang pemerintah Indonesia untuk meminta putusan Mahkamah Internasional terkait status hukum atau legalitas Indonesia di Papua. Hal itu termuat dalam rilis Dewan Diplomatik TPNPB-OPM pada Jumat (30/4).

Rilis tersebut menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo untuk menangkap KKB atas gugurnya Kabinda Papua dan pengumuman Menko Polhukam Mahfud MD atas status KKB sebagai teroris.

“OPM mengundang Indonesia untuk meminta putusan dari Mahkamah Internasional, apakah pendudukan Indonesia yang sedang berlangsung di Papua Barat adalah legal,” bunyi rilis TPN-PB-OPM.

Selain itu, OPM juga mengundang pemerintah Indonesia untuk meratifikasi perjanjian tentang Pengadilan Kriminal Internasional. Hal itu dilakukan bertujuan untuk memastikan pihak yang melakukan tindakan terorisme di Papua.

“OPM mengundang Indonesia untuk meratifikasi perjanjian ini dan meminta keputusan dari Pengadilan ini, apakah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan atau Genosida terjadi di Papua Barat dan juga menanyakan apakah Indonesia atau OPM sedang melakukan terorisme,” tambahnya.

Lebih lanjut, OPM juga mengangkat pembahasan mengenai status hukum Papua yang dianggapnya sebagai Trust Territory atau wilayah non-pemerintahan sendiri yang ditempatkan di bawah otoritas administratif oleh Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mencari negara-negara anggota PBB untuk menempatkan status hukum Papua Barat dalam agenda Dewan Perwalian dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

OPM juga meminta Indonesia memberikan akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB dan lembaga independen lain untuk masuk ke Papua. Tak hanya itu, OPM akan menggencarkan suaranya ke tingkat internasional termasuk terkait permintaan intervensi militer Pasukan Keamanan PBB.

“Oleh karena itu, OPM mencari intervensi militer dari Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mencari dukungan moral dan material dari Uni Eropa, negara-negara Afrika-Karibia-Pasifik, dan semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2621 (XXV) ‘Program Aksi untuk Implementasi penuh dari Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial,” tandasnya.

OPM mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menyerang penduduk sipil Indonesia dan menegaskan bahwa OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan militer Indonesia yang menduduki secara ilegal dan orang Jawa ilegal serta pemukim Indonesia lainnya yang mencuri sumber daya Papua Barat.

“Akan tetapi, jika Indonesia melanjutkan program teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi selama hampir enam puluh tahun sekarang) dan komunitas internasional tidak melakukan intervensi, OPM’s Pejuang kemerdekaan TPNPB akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya militer Indonesia yang menduduki secara ilegal tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang semakin mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat,” tegasnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru