BerandaHukumKepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Papua Barat

Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Papua Barat

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Dalam rangka menjembatani ketimpangan di Tanah Papua, lahirlah Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada tahun 2001 lalu. Terkait dengan masyarakat adat, tahun 2019 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) salah satu tugasnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah, salah satunya untuk masyarakat adat. Hal ini disebutkan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra yang mengatakan bahwa masyarakat adat dapat menjadi pintu masuk bagi Kementerian ATR/BPN untuk dapat melindungi dan mengakui hak atas tanahnya.  

“Sejak keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat, itu kami punya tugas dari Presiden untuk meningkatkan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Papua Barat. Ketika bicara Reforma Agraria Papua, intinya adalah menata ulang aset kepemilikan kekuasaan atas tanah supaya terjadi keadilan akses terhadap ketimpangan Tanah itu,” ujar Surya Tjandra dalam Diskusi Terfokus Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 ‘Tantangan dan Peluang Pengakuan Masyarakat Adat serta Penetapan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat’ secara daring, Kamis (22/04/2021).

Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan, jika ingin memulai membangun atau merancang Reforma Agraria kontekstual Papua sesuai Inpres, yakni melalui pemetaan sosial dan spasial wilayah adat Tanah Papua terlebih dahulu.

“Ini yang jadi penting karena tanpa tahu situasinya di mana kita tidak bisa paham nanti kalau ada investor mau masuk, dengan siapa dia bernegosiasi, bagaimana dia harus bernegosiasi. Terus siapa yang bisa memfasilitasi negosiasi-negosiasi itu,” terangnya.

Selanjutnya, salah satu peran penting dari Pemerintah Daerah adalah mengakui masyarakat adat itu sendiri. Dalam hal ini, menurut Surya Tjandra, Papua Barat sudah melakukannya dengan sangat baik, bahkan sudah ada pemetaan wilayah adat yang dilakukan bersama dengan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat secara konservatif.

“Saya kira apa yang bapak ibu lakukan sekarang ini sejalan dengan yang sudah kami temukan sejauh ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel Mandacan menyampaikan pidato pembukaan dari Gubernur, salah satu tujuan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 di antaranya memberikan kepastian hukum untuk masyarakat adat serta memberikan arahan bagaimana cara melakukan pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat. Hanya saja, untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan kerjasama dan dukungan berbagai pihak.

“Saya berharap agar kemitraan, kerja sama dan koordinasi lintas sektor yang telah dibina selama ini dapat diteruskan demi mencapai tujuan kita bersama yaitu mewujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera, dan bermartabat,” tuturnya.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru