BerandaDaerahPemkab Sorong Bahas Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit

Pemkab Sorong Bahas Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit

SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Bertempat di Pendopo Kediaman Bupati, Wakil Bupati Sorong Suka Harjono S.Sos.,M.Si mengikuti Rapat koordinasi hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit secara virtual, Selasa 20/04/2021.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Prov. Papua Barat  Drs. Nataniel D. Mandacan, menyampaikan berterima kasih kepada tim dari KPK yang telah mendukung dan mengarahkan pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi terkait perizinan dan pengolahan kelapa sawit di Wilayah Prov. Papua Barat.

Pembangunan di wilayah Papua kedepannya diharapkan dapat terus dilakukan namun tetap melihat keuntungan yang akan diperoleh oleh wilayah tempat perusahan-perusahaan tersebut berada.

Lanjutnya di Papua Barat terdapat 24 perusahaan kelapa sawit. Namun diperkirakan hingga saat ini masih ada lahan yang terlantar dan hanya ada sekitar 71rb hektar yang sudah diolah. Sementara terkait dengan masyarakat adat, perlu adanya peran dari pemerintah daerah dan harus ada pendampingan dari pemerintah daerah dengan dukungan dari KPK.

Sementara itu Perwakilan KPK Wilayah IV menyampaikan KPK mendorong seluruh wilayah Papua agar melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan perizinan yang menjadi perhatian terutama wilayah-wilayah yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

Dan para pelaku usaha harus patuh membayar pajak karena hal tersebut akan berdampak kepada pendapatan daerah. Setidaknya setiap perusahaan harus melaporkan NPWP perusahaan tersebut.

Hasil dari evaluasi dan rencana aksi terhadap perusahaan kelapa sawit yang ada di Wilayah Kab. Sorong maka pemerintah daerah Kab. sorong telah membentuk tim untuk menindaklanjuti adanya penyalahgunaan dan penyelewengan ijin usaha kelapa sawit di Kab. Sorong ungkap Wakil Bupati Sorong Suka Harjono S.Sos., M.Si.

Terdapat berbagai tantangan yang dihadapi untuk memenuhi IUP yang telah diinventarisir terutama yang berhubungan dengan masyarakat adat. Nantinya akan ada surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum ijin perusahaan dicabut.

Hadir dalam kegiatan ini Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kepala Dinas PTSP, Keapala Pertanahan Kabupaten Sorong, Kepala Dinas Pertanian, Inspektorat , Dinas Lingkungan Hidup.

Sumber: Diskominfo Kab. Sorong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru