BerandaDaerahKejari Manokwari Telah Terima SPDP Kasus Hugo dan Daud

Kejari Manokwari Telah Terima SPDP Kasus Hugo dan Daud

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Negeri Manokwari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Hugo dan Daud yang terjadi pada Selasa (23/3) lalu di jalan Transito Manokwari.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Roberto Sohilait, SH mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/27/III/2021/reskrim/manokwari pada tanggal 26 maret 2021.

Roberto menjelaskan bahwa dalam SPDP tersebut, Reskrim Polres Manokwari telah melakukan penyidikan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan yang mengakibatkan dua korban Daud Wambrau dan Hugo S.G Saiduy meninggal dunia. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa, 23 Maret 2021 sekitar pikul 04.15 WIT di jalan Transito Manokwari.

Dalam SPDP tersebut telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka AAUZ dan MS. Kedua tersengka dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan atau pasal 351 KHUP junto pasal 55 ayat 1 KHUP.

“Dengan pasal yang sudah ditetapkan pada dua pelaku AAUZ dan MS, pasal 340 KHUP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan maksimal pidana penjara 20 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Kejari Manokwari telah menunjuk lima orang jaksa peneliti, namun terkait penyerahan berkas tahap satu belum diterima. Oleh karena itu, menurutnya hingga saat ini Penyidik Polres Manokwari selalu berkoordinasi dengan Kejari Manokwari.

Ia menambahkan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejari Manokwari sebagai tahap satu. Ia mengatakan, kasus akan dibawa ke Jakarta untuk diadakan pemeriksaan dari beberapa saksi ahli yaitu saksi ahli pidana, forensik dan saksi ahli DNA.

“Sampai sekarang ini kami masih mendapat dua tersangka pembunuhan dan mengumpulkan sebanyak 15 saksi sampai saat ini,” tutupnya. (Rolly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru