BerandaDaerahTersangka Kasus Narkoba Bersama Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Ternate Maluku...

Tersangka Kasus Narkoba Bersama Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Ternate Maluku Utara

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Polsek Kecamatan Ternate Utara melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Maluku Utara, terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Penyerahan berkas tahap II ini dilakukan pada hari Selasa, (13/4), sekitar pukul 10.30 WIT, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate, Sugandi Putra.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Ariyanto, saat dikonfirmasi menyampaikan, Polsek Ternate Utara resmi melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ternate. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut terkait dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Ternate Utara setelah hasil penyelidikan dinyatakan lengkap,” kata Joni Ariyanto saat ditemui tim Jagamelanesia.com, Kamis (15/4).

Joni melanjutkan, tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate ini berinisial AY alias Dhev (22 tahun) yang merupakan warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, bersama barang bukti dengan perkara tindak pidana Narkoba.

Adapun barang bukti yang diserahkan, yakni 1 sachet plastik ukuran sedang berisi daun ganja kering, 1 sachet plastik ukuran kecil berisi daun ganja kering, 1 bungkusan tissue berisi daun ganja kering, 1 linting bekas pakai, 1 unit HP merk SAMSUNG warna putih.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (As)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru