BerandaDaerahDesak Pemda, Ini 4 Tuntutan Ikatan Mahasiswa Tambrauw

Desak Pemda, Ini 4 Tuntutan Ikatan Mahasiswa Tambrauw

JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Badan Ikatan Mahasiswa Tambrauw (BP IMT) di Jayapura bereaksi terhadap sederet peristiwa yang terjadi di Kabupaten Tambrauw. Dalam rilis resmi BP IMT yang diterima tim jagapapua.com pada Kamis (15/4) tertandatangani Nicodemus Momo selaku Ketua IMT Jayapura, para mahasiswa Tambrauw menilai pemerintah Kabupaten Tambrauw tidak mampu melindungi Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia masyarakat di Kabupaten Tambrauw.

“Pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw tidak mampu melindungi konstitusional dan Hak Asasi Manusia masyarakat sipil di Tambrauw. Pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw gagal menjalankan perintah pasal 28i ayat 4 UU 1945 Junto pasal 8, UU NO 39 TAHUN 1999 tentang hak asasi manusia di seluruh Kabupaten Tambrauw,” tulisnya.

IMT memandang bahwa sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah berkewajiban melaksanakan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana hal itu menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah. Terlebih kepada Pemkab Tambrauw, IMT berharap adanya keadilan dan penegakan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rilisnya, IMT menyebutkan sederet peristiwa pelanggaran hak masyarakat sipil di Tambrauw. Diantaranya adalah penganiayaan masyarakat sipil yang terjadi pada 2020 dan 2021.

“Berdasarkan fakta ditemukan meningkatnya pelanggaran (terhadap) kak sipil sebagaimana terlihat pada fakta penganiayaan terhadap 4 warga sipil di Distrik Kwor, Tambrauw tahun 2020 dan penganiayaan terhadap Bpk Moses Yewen (48thn) di Distrik Fef, Kab Tambrauw tahun 2021,” jelasnya.

Berdasarkan fakta beberapa kejadian tersebut, IMT menilai pemkab Tambrauw tidak mampu melindungi, memajukan, menegakan dan memenuhi Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia masyarakat sipil di Kabupaten Tambrauw. IMT kemudian mendesak Pemkab Tambrauw dan mengajukan 4 tuntutan utama.

“(1) Tolak kodim di Kabupaten Tambrauw; (2) Usut tuntas dan adili pelaku kekerasan penganiyaan terhadap Bpk Moses Yewen; (3) Segera tarik dan kosongkan militer dalam hal ini TNI dari tanah adat Kabupaten Tambrauw; (4) Pemerintah bertanggung jawab penuh atas kekerasan dilakukan aparat TNI terhadap Warga sipil di Kabupaten Tambrauw,” tegasnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru