TOLIKARA, JAGAMELANESIA.COM – Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Tolikara menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan dinas Kabupaten Tolikara segera melapor untuk dilakukan pendataan. Secara tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Tolikara, Samuel Kogoya menyampaikan himbauan tersebut diantaranya melalui akun Facebook pribadinya pada Selasa (13/4). Ia menekankan bahwa apabila himbauan sengaja diabaikan maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kepada semua pengguna atau yang menguasai kendaraan dinas yang dibelanjakan melalui APBD Kabupaten Tolikara untuk segera melapor guna pendataan sesuai Perda No 2 Tahun 2020 tentang barang milik daerah guna upaya langkah selanjutnya seperti penghapusan, pengembalian, pemutihan bahkan pelelangan jika sengaja tidak diindahkan maka pasti ada langkah hukum yang tegas,” tulis Samuel Kogoya.
Dalam unggahannya tersebut, Samuel Kogoya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kembali sebuah mobil dinas Kepala Bappeda tahun 2011-2013. Penyerahan mobil dinas Ford Ranger tahun 2011 itu dilaksanakan sesuai dengan temuan dan rekomendasi BPK RI pada tahun 2017 yang akhirnya dapat direalisasikan pada tahun 2021.
Menurutnya, Badan Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara akan melakukan penyitaan, penarikan semua kendaraan roda 4 dan roda 2. Dalam pelaksanaannya, ia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
“Dalam rangka menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI tahun 2017, terkait aset bergerak milik Pemerintah Kabupaten Tolikara yang tidak diketahui keberadaanya atau yang masih dikuasai ASN, pejabat, mantan pejabat atau pihak-pihak lain maka pada tahun 2021 ini kami Badan Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara akan melakukan langkah-langkah tegas bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melakukan penyitaan, penarikan semua kendaraan roda 4 dan roda 2 sesuai rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” tutupnya. (UWR)