BIAK NUMFOR, JAGAMELANESIA.COM – LSM Kampak Papua mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Biak untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi Dana Hibah KPU Supiori Tahun anggaran yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 1,7 milyar. Aktifis anti korupsi Johan Rumkorem meminta agar Jaksa Kasi Pidsus secara serius menangani perkara dugaan korupsi di Kabupaten supiori.
“Kami melihat bahwa terlalu lamban penaganannya, jangan sampai masyarakat menilai kinerja kejaksaan menurun. Pada prinsipnya kami tetap mendukung kejaksaan negeri Biak, sampai saat ini masyarakat masih mempercayakan kejaksaan karena penanganan korupsi sejak ditangani Erwin Saragi, SH, MH mulai meningkat trennya. Untuk itu kami meminta jangan sampai ada oknum jaksa yang memainkan kasus-kasus sebagai proyek sehingga kinerja kejaksaan dinilai buruk performance-nya. Masyarakat kita ini kan selalu menduga kalau prosesnya lamban, pasti ada sesuatu,“ tegas johan pada Senin (12/4).
Johan menambahkan, sejak bulan agustus tahun 2020, Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori berinisial NM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana KPU Supiori tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar.
Ia mengatakan bahwa NM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan. Sedangkan penetapan tersangka NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Biak nomor: Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.
Menurut Johan, sebelumnya LSM Kampak Papua telah mendatangi Kajari Biak pada Sabtu (20/3) untuk mempertanyakan kejelasan perkembangan kasus korupsi KPU Supiori tersebut. Akan tetapi pihaknya belum mendapatkan kejelasan dan proses hukum terkesan berjalan lamban.
“Kami mendatangi kejaksaan negeri Biak bulan maret lalu tahun ini dan mempertanyakan kasus ini di Kasis Pidsus. Lalu penjelasan dari kasis pidsus, kita tunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP, tapi sampai saat ini kok lama sekali, dana guru kontrak saja cepat penangannya sampai ke pengadilan tipikor, tapi KPU supiori kok lamban sekali, kami meminta supaya jaksa kasi pidsus harus serius kerjanya,” tegasnya.
Johan berharap kasus Tipikor KPU Supiori dapat segera diproses dan dituntaskan. Menurutnya, tindakan tegas dan cepat dari pihak terkait sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya pemberantasan kasus korupsi di tengah masyarakat.
“Kalau ada perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat segera diproses, tidak boleh mengulur-ulur waktu karena kalau memberikan ruang terus kepada para maling, justru makin banyak malingnya, jangan sampai ada yang kemasukan angin, “ tandas johan. (LR)