BerandaDaerahIzin Lingkungan RSUD Kota Ternate, Nurlina: Sekarang Namanya Rumah Sakit Bukan Lagi...

Izin Lingkungan RSUD Kota Ternate, Nurlina: Sekarang Namanya Rumah Sakit Bukan Lagi Puskesmas

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate melalui Kepala Seksi Pengawasan Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan, Nurlina Ms Indris, saat ditemui tim Jagamelanesia.com, Jumat (9/4), kembali menyampaikan terkait status RSUD Kota Ternate yang sah-sah saja apabila memanfaatkankan lahan Puskesmas Kota.

Namun disini, Nurlina menegaskan terkait dokumen izin lingkungan yang hingga kini sengaja diabaikan begitu saja.

“Intinya kalau pemanfaatan lahan boleh-boleh saja, tapi harus sesuai. Yang jadi pertanyaannya, Puskesmas Kota punya dokumen lingkungan atau tidak,” tuturnya.

Nurlina menyampaikan, sekarang namanya rumah sakit bukan lagi puskesmas. Apalagi bangunannya masih baru. Maka dari itu, harus ada izin dahulu baru bisa mulai aktivitasnya, karena setiap usaha atau kegiatan harus memiliki dokumen lingkungan atau izin lingkungan.

“Harusnya mereka mengurusi dokumennya sesuai dengan keadaan sekarang. Intinya mereka tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Nurlina menilai pihak rumah sakit sudah melanggar Permenkes No. 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

“Dokumen lingkungan masa berlakunya seumur hidup. Jadi, kalau kita mendirikan usaha atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan,” cetusnya.

Nurlina menambahkan, jika mendirikan bangunan yang luas lahannya 5 m², maka wajib membuat dokumen lingkungan UPL/UKL. Akan tetapi, jika bangunan tersebut sudah beraktivitas seperti rumah sakit itu, maka diwajibkan membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

“Ujung-ujungnya ke dokumen lingkungan. Karena kalau buat izin UKL/UPL, DPLH atau AMDAL, harus memiliki persyaratan itu terlebih dahulu,” ujarnya. (Ano)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru