BerandaDaerahBahas Aset Di Malut, Pemprov Malut Bersama KPK Gelar Rapat Koordinasi

Bahas Aset Di Malut, Pemprov Malut Bersama KPK Gelar Rapat Koordinasi

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat Koordinasi Managemen Aset Pemerintah Daerah se-Maluku Utara, yang berpusat di Aula Melati, eks kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/4).

Persoalan aset di Provinsi Maluku Utara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak yang berupa tanah, bangunan dan kendaraan sangat banyak.

Terkait dengan aset tanah pada areal non ekonomis bekas PTPN XXVIII seluas 1.903 Ha yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara untuk penerbitan/pemulihan aset, termasuk 16 kendaraan dinas roda empat, 2 kendaraan dinas roda dua, dan 1 tanah aula Melati Ternate. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, saat menghadiri kegiatan tersebut, Kamis (8/4).

Ia mengatakan, untuk penyelesaian aset tanah yang bermasalah, itu masih dalam proses tindak lanjut yaitu berupa rencana pensertifikatan yang ditargetkan selesai pada tahun 2021.

“Persoalan aset ini menjadi fokus dan perhatian kami beserta Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, untuk sesegera mungkin dapat diselesaikan,” ucapnya.

Sekda juga menyampaikan bahwa, upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi membuahkan hasil, diantaranya telah dilakukan penarikan kendaraan roda empat yang selama ini masih ditangan para mantan pejabat. Dengan demikian, atas upaya tersebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat menata kembali aset-aset yang selama ini bermasalah atau berpindah tangan, walaupun masih jauh dari target yang diharapkan.

“Harapan kami adalah adanya peran serta dari Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara untuk dapat mempercepat proses penyelesaian sertifikat aset tanah daerah, sehingga dapat mencegah terjadinya pengakuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

“Dengan kehadiran Kepala Satgas Wilayah V KPK RI beserta Tim Korsupgah KPK RI, dapat memperkuat upaya kami dalam menyelesaikan persoalan ini. Tim Korsupgah KPK RI dapat memberikan arahan dan langkah-langkah strategis dalam upaya penyelamatan aset ini, selanjutnya kami akan segera menindaklanjutinya sesuai arahan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatgas V.1 Korsup Wilayah V KPK RI, Sugeng Basuki, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, KPK mendorong seluruh Pemda di Wilayah Maluku Utara untuk melakukan upaya yang serius dalam pengamanan aset daerah melalui sertifikasi aset tanah, penyelesaian sengketa tanah dengan pihak ketiga, penyelesaian aset P3D, pengambilalihan kembali aset kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat, serta percepatan penyerahan aset tanah PSU dari para pengembang.

“KPK mengapresiasi Kanwil BPN Maluku Utara dan jajarannya yang telah memberikan dukungan dalam program sertifikasi aset tanah Pemda pada tahun 2020 dan berharap dapat bekerja sama kembali pada tahun 2021 ini. KPK juga mengapresiasi seluruh Pemda, baik Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot di Wilayah Maluku Utara, atas capaian sertifikasi aset tanah yang merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara dan daerah,” ucap Sugeng.

KPK juga mengingatkan Pemda terkait dengan anggaran sertifikasi aset, agar dianggarkan secara proporsional dalam jumlah yang wajar sesuai kebutuhan, tidak boleh ada korupsi dalam proses sertifikasi aset tanah ini. Apabila ada sisa anggaran sertifikasi tanah, jangan sampai dilakukan penyerapan dengan cara melakukan kegiatan fiktif atau di mark up.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satgas Wilayah V KPK RI beserta Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Inspektur Provinsi Maluku Utara, Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, serta Inspektur dan Kepala BPKPAD Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara. (As)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru