BerandaDaerahFraksi PKS DPR-RI: RUU Otsus Harus Buka Ruang Dialog Papua

Fraksi PKS DPR-RI: RUU Otsus Harus Buka Ruang Dialog Papua

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS) DPR Republik Indonesia menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua. Raker tersebut digelar pada di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (8/4).

Raker tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Keuangan. Dalam pandangannya, fraksi PKS menyatakan bahwa RUU Otsus sangat penting mengingat dana otonomi khusus Papua akan berakhir pada tahun 2021.

Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 34, maka fraksi PKS berpandangan bahwa RUU Otsus Papua merupakan bagian penting untuk mencapai tujuan NKRI seperti amanat UUD 1945.

Fraksi PKS mengaku sangat serius dengan revisi UU Otsus dalam rangka menuju puncak kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat di dalam NKRI. Pembahasan tersebut juga untuk melihat perkembangan masyarakat Papua terkait revisi UU dan harus mengedepankan kesejaterahan serta keadilan bagi rakyat Papua.

Fraksi PKS memandang bahwa nilai dasar dari otsus Papua adalah perlindungan hak dasar rakyat untuk mendapatkan keadilan atas tanah, batas wilayah, dan SDM yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian PKS memandang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh selama 20 tahun otsus Papua berjalan di tanah Papua.

“Pelanggaran masyarakat adat Papua, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan. Deforestasi masa otsus, konflik masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah,” tegas Juru Bicara Fraksi PKS DPR RI, Teddy Setiadi ketika membacakan pandangan PKS melalui siaran langsung TV Parlemen DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Teddy mengatakan, RUU Otsus perlu memperhatikan kepentingan rakyat Papua tentang kekayaan alam, tata kelola hutan, besaran anggaran, kewenangan pemekaran, keberpihakan kepada rakyat Papua, dan perlindungan kepada masyarakat adat Papua untuk dibahas lebih mendalam.

Fraksi PKS menyatakan bahwa sasaran otsus Papua harus tepat dan berdampak luas bagi rakyat Papua. Selain itu, menurutnya efektivitas dana otsus masih rendah, sebab tidak adanya rencana mengatur penggunaan dan pemanfaatan dana otsus secara baik.

Teddy menambahkan bahwa dana otsus harus meningkatkan kapasitas daerah dalam pelayanan umum, pembangunan dan infrastruktur di bidang pendidikan dan kesehatan. Namun faktanya pelayanan publik dan layanan masyarakat masih tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

Menurut Teddy, dana otsus lebih banyak dialokasikan untuk belanja birokrasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Oleh karena itu, perubahan revisi UU otsus Papua harus memberikan kejelasan target, misalnya rencana strategis, tahapan proses, monitoring dan evaluasi dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Papua agar mendapat rekomendasi dari rakyat Papua.

Hal ini penting dilakukan agar perubahan kedua RUU otsus menjadi momentum untuk merawat bumi cenderawasih di dalam NKRI.

“Revisi UU otsus harus lebih baik dan dibuka secara luas untuk masyarakat dan harus menjadi momentum dalam membangun bumi Cenderawasih Papua di dalam NKRI agar rakyat Papua lebih sejatera,” ungkap Teddy.

PKS juga mengingatkan bahwa Otsus Papua harus menjadi bagian yang menyelesaikan masalah di Papua dan orang asli Papua di berbagai daerah di Indonesia. Persoalan ini meliputi, pertama diskriminasi terhadap orang asli Papua, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya.

Kedua, pelanggaran HAM yang belum diselesaikan secara adil termasuk belum diputuskannya persoalan terkait kekerasan di Papua. Ketiga, mencari kesepahaman dalam mengambil jalan tengah berdasarkan status politik Papua pada 1962 yang menghasilkan integrasi Papua ke Indonesia.

Teddy mengatakan dalam akhir tanggapan Fraksi PKS bahwa perubahan RUU ini kelak perlu membuka dialog dan masukan tokoh serta elemen masyarakat Papua secara luas dan komprehensif untuk penyelesaian persoalan Papua. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru