BerandaHukumMediasi HAM Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa

Mediasi HAM Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Upaya mediasi hak asasi manusia memiliki karakter berbeda dengan penyelesaian sengketa lainnya. Komnas HAM memiliki peran penting dalam upaya mediasi HAM di bidang hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya.

“Di dalam proses mediasi dan yang paling mendasar adalah Mediasi HAM itu dilakukan berdasarkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM,” terang Anggota Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo saat menjadi dosen tamu dalam Kuliah: “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unika Atma Jaya di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Karakteristik lainnya, yaitu Komnas HAM secara proaktif mengambil prakarsa untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Beberapa prinsip pelaksanaan mediasi HAM, yaitu mediator HAM adalah Anggota Komnas HAM, dasar dari mediasi HAM itu bersifat sukarela, dan proses mediasi bersifat konfidensial.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, salah satu fungsi Komnas HAM untuk penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi terkait suatu sengketa dan/atau konflik antara dua pihak atau lebih, melalui proses konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Meskipun Komnas HAM mempunyai kelengkapan mediasi yang cukup, masih terdapat tantangan dalam mediasi HAM. Tantangan pertama, jelas Prabianto, untuk membangun kepercayaan di antara para pihak yang terlibat karena prinsip kesukarelaan sebagai basis proses.

“Tantangan yang kedua adalah relasi kuasa yang tidak seimbang. Tantangan berikutnya adalah meskipun sudah kita tuangkan dalam sebuah kesepakatan dan perdamaian tetapi seringkali tidak konsekuen dan konsisten dalam pelaksanaan kesepakatan,” jelas Prabianto.

Keterbatasan kewenangan Komnas HAM diidentifikasi turut menjadi tantangan dalam Mediasi HAM.  Di tengah tantangan tersebut, Komnas HAM mengintegrasikan mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai salah satu upaya mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah.

“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli,” urai Prabianto. Hal tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru