HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, sesalkan tindakan pihak PT. Harita Group yang menolak rencana pembangunan Kawasan Jalan Strategis Nasional (KJSN) di Pulau Obi.
Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, kepada tim Jagamelanesia.com, menyampaikan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020, tentang proyek Jalan Strategis Nasional, DPRD merespon niat baik dari Pemerintah Pusat tersebut.
“Hanya saja pada saat rapat koordinasi antara DPRD dan PUPR Provinsi bersama PT. Harita Group baru-baru ini, pihak PT. Harita Group keberatan dengan proyek tersebut,” ungkapnya.
Rustam mengatakan, alasan dari pihak PT. Harita Group karena rencana pembangunan Jalan Strategis Nasional tersebut melewati wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahan yang bercokol di Pulau Obi ini.
“Dengan begitu, DPRD menilai PT. Harita Group tidak sinergi dengan ketentuan perundang-undangan, yang dimana Pulau Obi sendiri masuk dalam kawasan industri, itulah sebabnya lemerintah menerbitkan Perpres Nomor 109 tahun 2020 itu,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, anggota DPRD, Mohtar Sumaila, mengatakan, Komisi III DPRD akan berkoordinasi dengan PUPR Provinsi untuk mendorong program Pemerintah Pusat yang sudah dicanangkan ini.
“Intinya kami DPRD Halsel tetap merespon program Pemerintah Pusat,” tegas Mohtar.
Menyikapi respon dari PT. Harita Group, Wakil Ketua II DPRD, Muslim Hi. Rakib, mengatakan, Pulau Obi sudah dicanangkan Presiden sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sudah tentu rencana pembangunan Jalan Strategis Nasional melalui Kementerian PUPR ini menjadi penting, karena nantinya akan menghubungkan wilayah-wilayah yang terisolasi.
“Apalagi partisipasi Pulau Obi cukup besar terhadap pendapatan negara, sehingga diharapkan pihak PT. Harita Group tidak menghalang-halangi rencana pembangunan jalan tersebut, karena ini juga termasuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
“Seharusnya perusahan yang ada di Pulau Obi sadar, karena telah begitu banyak mengambil kekayaan alam di Pulau Obi. Oleh karena itu, DPRD mendukung program Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR ini,” tandasnya. (ST)