BerandaDaerahLSM Kampak Papua Minta APH Serius Tuntaskan Kasus Korupsi

LSM Kampak Papua Minta APH Serius Tuntaskan Kasus Korupsi

BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa. Aktivis anti korupsi, Johan Rumkorem, kembali mempertanyakan Kinerja Tipikor Polres Biak Numfor. Johan bersama teman-teman aktivis sudah berulang kali mendatangi Polres Biak guna mempertanyakan laporan-laporan dari LSM Kampak Papua yang sudah diberikan ke bagian Tipikor Polres Biak. Akan tetapi hingga saat ini hal tersebut belum dituntaskan.

Johan mengatakan bahwa laporan-laporan yang diberikan antara lain kasus-kasus yang bersumber dari dana otsus dan DAK. Salah satunya adalah kasus ternak babi dan Dana Prospek serta Utang Pihak Ketiga TA 2016/2017.

“Kalau mau dilihat kasus ternak babi nilainya Rp1.7 Milyar. Tetapi herannya, berdasarkan keterangan dari pihak Tipikor yaitu untuk kasus korupsi ternak babi sudah ada kerugian negara sebesar Rp500 jt, namun ada pengembalian kerugian negaranya, sehingga kasus tersebut di hentikan atau di SP3 kan,” ujarnya kepada tim jagapapua.com pada Rabu (7/4).

Terkait hal tersebut, Wellem Rumpaidus angkat suara. Mantan anggota DPRD 3 periode ini dengan tegas dan keras mengatakan bahwa sesuai pasal 4 UU 31 tahun 1999 yang bunyinya “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.”

“Ini salah. Biar uangnya dikembalikan tetapi perbuatan hukumnya harus ditindaklanjuti,” ucapnya.

Wellem menyampaikan bahwa penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Biak Numfor terkesan buruk dan lemah. Setiap tindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Memang kita utamakan pencegahannya. Tetapi apa boleh buat, jika uangnya sudah digunakan. Dalam pasal 19 PP 58 tahun 2005 mengatakan bahwa tahun anggaran (TA)  APBD meliputi masa (satu) 1 tahun, mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember. Tetapi kalau 1 tahun anggaran itu dipakai untuk keperluan diri sendiri, orang lain atau korporasi, itu namanya sudah merugikan negara, ada niat jahat,” jelas Wellem.

Ia dengan tegas mengatakan bahwa Tipikor Polres Biak Numfor tidak serius menangani kasus korupsi di Kabupaten Biak Numfor yang sudah dilaporkan kurang lebih 2 tahun.

Hal yang sama disampaikan Johan bahwa menurutnya kinerja tipikor dalam penanganan kasus korupsi di biak terkesan buruk. Sebelumnya 3 tahun lalu, Polres Biak sangat bagus, tetapi semenjak pergantian dua kapolres, penanganan kasus korupsi menjadi tidak efektif. Bahkan ia menduga polres Biak terindikasi kemasukan ‘angin segar’.

Menurutnya, laporan-laporan tersebut sudah diberikan 2 tahun lalu sejak bulan juli 2019. Akan tetapi sampai saat ini, tidak diproses. Alasan pihak kepolisian adalah karena kurang data dan lain sebagainya. Dirinya juga mempertanyakan kasus korupsi dana prospek TA 2017, Rp26 Milyar yang ditangani oleh Tipikor Polres Biak.

Menurutnya kasus tersebut terdapat keanehan. Pada Perdasus sudah sangat jelas dan terang sekali yaitu pada pasal 18 ayat 4 dan 5, perdasus no 25 tahun 2013 ” ayat 4 berbunyi “kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak diperbolehkan melakukan pengeluaran atas beban dana otonomi khusus untuk ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD. Kemudian pada ayat 5 berbunyi “DPA/DPPA-SKPD pengguna dana otonomi khusus harus mencantumkan besaran jumlah dana otonomi khusus yang dialokasikan dan kelompok sasaran kegiatan yang diperuntukkan bagi orang asli papua.”

“Perdasus saja jelas, pertanyaannya, kenapa dana prospek diperuntukan untuk kegiatan fisik lainnya? Kok bisa ya? Dana prospek dipakai untuk bayar utang daerah,” tanyanya.

Johan menambahkan, dana prospek yang bersumber dari dana otsus, tapi bisa dipakai untuk membayar kegiatan-kegiatan di beberapa instansi seperti RSUD, BPKAD, Dinas Pendapatan Daerah, Disperindag, Lingkungan hidup dan Kebersihan. Menurutnya penggunaannya saja sudah salah, namun justru di-SP3-kan oleh Polres Biak. Johan mengatakan bukan hanya dana prospek, masih banyak laporan-laporan dari lembaga anti korupsinya yang sampai saat ini tidak dproses dan tidak ada tindakan dari tipikor. Kasus korupsi pihak ketiga diduga negara dirugikan sebesar Rp9 Milyar.

Sebagai seorang aktivis anti korupsi, pria asal biak timur, Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem dengan tegas meminta Polres Biak Numfor harus memproses secara serius terkait penanganan kasus korupsi dan tidak ada permainan dalam bentuk apapun. Ia berharap semua kejahatan korupsi bisa ditindak dengan tegas dan dengan luar biasa.

“Penegak hukum jangan main-main soal kejahatan yang sangat merugikan negara. Masyarakat tidak akan sejahtera, makmur, kalau korupsi masih subur dan mengakar sampai ke kampung-kampung,” tutupnya. (LR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru